MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sidang perdana praperadilan jilid 2 yang diajukan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto melawan KPK ditunda.
Pada Kamis (30/11), sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), ditunda atas permintaan KPK selaku pihak termohon.
Kusno, hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan ini memutuskan, menunda sidang setelah membaca surat permintaan penundaan dari KPK yang isinya menerangkan KPK membutuhkan waktu 3 minggu untuk mempersiapkan administrasi.
“KPK selaku pihak termohon praperadilan tidak dapat hadir dan memohon untuk menunda sidang atas perkara dimaksud karena untuk mempersiapkan bukti-bukti surat dan surat-surat administrasi lainnya, serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata hakim Kusno, membacakan surat permohonan penundaan sidang yang dikirimkan pihak KPK, di Ruang Sidang Utama, Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, PN Jaksel.
“Untuk itu Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta hakim dapat menunda sidang praperadilan minimal tiga minggu ke depan,” sambungnya, kembali membacakan surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi.
Sidang ini sendiri hanya dihadiri tim advokasi Setya Novanto, selaku pihak pemohon. Sementara, kursi pihak termohon yang seharusnya diisi tim biro hukum KPK tampak kosong, tak ada yang menempati.
Menanggapi permohonan itu, tim advokasi Setya Novanto yang terdiri dari empat orang, antara lain Agus Trianto dan Ketut Mulya Arsana, menerima permohonan penundaan namun menolak waktu tiga pekan.
Mereka khawatir penundaan sidang hingga tiga pekan merupakan strategi KPK untuk mempercepat pemberkasan penyidikan kliennya.
“Kami mencermati beberapa pemberitaan dalam media cetak dan elektronik yang terjadi akhir-akhir ini dimana dalam pemberitaan tersebut pihak termohon berniat untuk mempercepat proses pelimpahan pemeriksaan pokok perkara Pengadilan Tipikor,” Ketut Mulya Arsana kepada hakim Kusno.
“Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon KPK terkesan bahwa adanya unsur kesengajaan untuk menunda dan menghambat proses pemeriksaan praperadilan.”
Selanjutnya dia meminta agar sidang ditunda selambat-lambatnya hanya tiga hari. “Kami mohon yang mulia melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini, dan jika yang mulia berpendapat lain mohon hanya mengizinkan untuk menunda persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini,” imbuhnya.
Hakim Kusno mengambil jalan tengah dengan menunda sidang selama sepekan dan bakal dilanjutkan pada Kamis pekan depan (7/12/2017).
“Kita tunda tanggal 7 Desember, ya hari Kamis yang akan datang. Kepada panitera pengganti agar memanggil termohon sedangkan kepada kuasa pemohon supaya hadir tanpa dipanggil lagi,” kata Kusno, sebelum mengetuk palu.
Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Novanto. Pria yang juga biasa disapa Setnov ini pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya.
Praperadilan sebelumnya dipimpin oleh Hakim Cepi Iskandar. Dirinya lolos dari status tersangka setelah diputus memenangi praperadilan.
Setelah itu, KPK kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka pada kasus yang sama. Bekas Ketua Fraksi Golkar di DPR ini pun kemudian mengajukan praperadilan kembali.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Kusno untuk menunda persidangan sampai tiga pekan ke depan.
“Kita sedang mempersiapkan, hari ini kan sidang pertama, di dalam sidang pertama ini kita mohon penundaan waktu sidang. Kalau nggak salah yang diajukan tiga minggu, tapi nanti terserah pak hakim mau memberikan berapa,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (30/11).
Permintaan agar sidang ditunda setelah KPK mempertimbangkan langkah pengacara Novanto yang mengajukan saksi-saksi meringankan ke KPK.
“Nah, mudah-mudahan kita juga yang pelimpahannya juga berjalan terus karena sebelum proses pelimpahan dilakukan kan kita harus memeriksa seluruh saksi yang meringankan. Itu kewajiban kita kan. Padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Nah mudah-mudahan nanti kita bisa cepat,” kata dia.
Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.
Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas nama tersangka.
Sebelum ini, Novanto pernah ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP pada 17 Juli 2017.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.(joh)