Monday, September 16, 2024
Home > Berita > Hakim MK Diminta Dengar Keresahan Rakyat, Jelang Putusan Batas Usia Cawapres

Hakim MK Diminta Dengar Keresahan Rakyat, Jelang Putusan Batas Usia Cawapres

Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Mantan Kepala Sekretariat Direktorat Relawan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Jay Octa, meminta para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendengar keresahan masyarakat, sebelum mengambil keputusan soal gugatan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 35 tahun.

Terlebih, nama putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berpotensi menjadi cawapres apabila gugatan tersebut dikabulkan MK.

“Kemarahan sudah merebak di mana-mana, apakah para hakim Mahkamah Konstiusi tidak mendengarnya?” kata Jay dikutip dari siaran persnya, Minggu (15/10/2023).

Menurut dia, Gibran di Rakernas Projo merupakan isyarat bahwa dia bersedia menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pilres 2024. Jay Octa menilai Indonesia akan masuk ke babak suram apabila MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut dan Gibran bersedia menjadi cawapres Prabowo.

“Kalau sampai MK membuka pintu bagi Gibran untuk melenggang menjadi cawapres, dunia hukum kita sudah jungkir balik. Hukum yang mengabdi pada penguasa dan merusak tatanan demokrasi,” jelasnya.

Jay mengatakan Jokowi akan dianggap sebagai sosok yang haus akan kekuasaan seandainya merestui Gibran maju Pilpres 2024. Dia menilai hal itu akan membuat kepercayaan Jokowi di mata rakyat menjadi turun.

“Kita semua bangga dengan kinerja Jokowi selama ini. Namun sayangnya dia tidak bisa soft landing, karena tak kuat melawaan godaan kekuasan, untuk membagun dinasti politik dengan cara culas,” tutur dia.

“Kami kecewa karena dukungan yang selama ini kami berikan dikhianati. Demi melanggengkan kekuasaan dia menggunakan cara melebihi cara-cara Orde Baru. Ini merusak semangat perjuangan reformasi,” sambung Jay.

Berpotensi Timbulkan Citra Negatif ke Jokowi

Sebelumnya, Pengamat politik Indonesia Political Review Ujang Komarudin menilai wacana duet bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berpotensi menimbulkan citra negatif bagi Presiden Joko Widodo.

“(Duet Prabowo-Gibran) memang akan mengundang narasi negatif terhadap publik, banyak yang menilai negatif kepada Gibran dan Presiden Jokowi. Kenapa Jokowi memasangkan Gibran sebagai cawapres?” kata Ujang di Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, Jokowi harus menghindari kondisi tersebut agar tidak dianggap melanggengkan dinasti politik. Ia pun khawatir apabila nantinya Mahkamah Konstitusi memutuskan umur cawapres dapat berusia 35 tahun.

Ujang menyebut, uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres akan dianggap hanya untuk mengakomodir putra Sulung Presiden Jokowi, Gibran.

“Ada tuduhan dari publik kepada MK bahwa bukan the guardian of constitution, tapi guardian keluarga Jokowi,” tegasnya.

Untuk itu, Ujang berharap Jokowi dapat menghindari hal tersebut. Ia berpendapat Gibran tak seharusnya diloloskan untuk menjadi cawapres pendamping Prabowo.

“Itu kan suatu tanggapan yang pedas dari publik kepada MK. Oleh karena itu, untuk menghindari hal seperti itu, mestinya Gibran tidak diloloskan untuk bisa jadi cawapres dengan keputusan MK,” sambung Ujang.

Kendati demikian, sambung Ujang, MK bisa saja mengabulkan batas umur capres-cawapres menjadi 35 tahun lantaran adanya tekanan dari pemerintah. Apalagi Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar Presiden Jokowi.(ds/sumber Liputan6.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru