Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Hari Disabilitas Internasional, Bupati Kuningan Ukir Prestasi

Hari Disabilitas Internasional, Bupati Kuningan Ukir Prestasi

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Menyambut Hari Disabilitas Internasional, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, meminta pengelola perusahaan maupun pemerintah daerah agar mengimplementasikan aturan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

“Bagi perusahaan wajib sekian persen menerima karyawan disabilitas. Bukan hanya undang-undang, tetapi organisasi dunia pun memberikan warning harus memberikan peluang bekerja kepada disabilitas,” ujar Uu, Sabtu (4/12/2021) di Gedung Sate, Bandung.

Dikatakan Uu, Pemda Provinsi Jawa Barat mendorong penyerapan tenaga kerja dari kalangan disabilitas di instansi pemerintahan dan perusahaan swasta yang ada di Jabar.

“Dan mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND,” ungkapnya.

Pihaknya pun akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, termasuk juga kepada pemerintahan daerah, guna meninjau langsung penyerapan tenaga kerja dari kaum disabilitas.

“Saya juga nanti akan mengecek ke perusahaan-perusahaan yang ada di Jabar, apakah sudah menerima karyawan dan karyawati yang disabilitas. Termasuk juga kepada para bupati dan wali/kota,” tambahnya.

Dalam peringatan Puncak Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tingkat Provinsi Jawa BaratHari pihaknya berjanji akan melaksanakan aksi-aksi tertentu untuk lebih memberikan perhatian lagi pada penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Jabar ini menyerahkan penghargaan kepada pimpinan daerah yang telah memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas salah satunya Bupati Kuningan H. Acep Purnama yang telah merekrut disabilitas utuk menjadi pegawai di beberapa Instansi di Kabupaten Kuningan.

“Alhamdulillah , terimakasih atas raihan penghargaan ini. Penghargaan ini tak lepas dukungan masyarakat dan pihak lainnya,” ucapnya.

Acep berjanji akan terus memberikan kepedulian, empati dan simpati kepada Disabilitas, sejalan dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang didalamnya mengatur terkait hak kaum disabilitas untuk mendapatkan kesempatan bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan daerah.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar Norman Yulian, mengatakan bahwa penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan swasta masih jauh dari harapan. Masih banyak pengelola perusahaan yang belum memahami arahan dari UU Nomor 8 Tahun 2016.

Meski demikian, ia menilai UU 8/2016 dan Perpres 68/2020 sangat membantu memberikan pemahaman bagi pihak perusahaan untuk membuka peluang bekerja bagi penyandang disabilitas.

Dia berharap Pemda Provinsi Jabar dapat menyosialisasikan peraturan tersebut sebagai langkah percepatan penyerapan tenaga kerja disabilitas.

“Dengan adanya KND ini, akan lebih mendorong pemahaman atau pengetahuan pihak swasta ataupun pemerintah untuk terus meningkatkan penerimaan tenaga kerja disabilitas,” sebut Norman. (Dien)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru