MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi (potongan hukuman) kepada 102.976 narapidana (Napi), yang telah menjalani pidananya dengan baik pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (17/8).
Mereka dianugerahi Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan 2.220 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan.
Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Sri Puguh Budi Utami menyatakan, remisi diberikan kepada Napi, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi selayaknya menjadi hope (harapan), harapan bagi Napi sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan, ” katanya, di Jakarta, Kamis (16/8).
Dari rilis yang dibagikan Kasubag Publikasi pada Humas Ditjen Pas, Utami menerangkan dari 102.976 Napi yang dapat RU 2018, sebanyak 2.200 langsung bebas. Sedangkan 100.776 Napi yang mendapatkan RU I masih harus menjalani sisa pidananya.
“Remisi bukan sekedar pemberian hadian, namun momentum untuk mengembalikan marwah Pemasyarakatan dimana dibutuhkan bukan hanya peran strategis dan integritas Napi dan petugas pemasyarakan, tetapi juga masyarakat.”
Utami menambahkan RU tahun ini juga telah menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp118 miliar.
Terdiri, biaya makan per-orang per-hari sebesar rata-rata Rp 14.700 dikalikan 8.091.870.
Dari 100.776 Napi yang menerima RU I, 25.084 orang menerima remisi 1 bulan, 22.739 orang menerima remisi 2 bulan, 29.451 orang menerima remisi 3 bulan, 14.170 orang menerima remisi 4 bulan, penerima remisi 5 bulan berjumlah 7.691, dan 1.641 orang menerima remisi 6 bulan.
Sedangkan dari 2.200 narapidana yang menerima RU II, 720 orang langsung bebas usai menerima remisi 1 bulan, 382 orang menerima remisi 2 bulan, 383 orang menerima remisi 3 bulan, 412 orang menerima remisi 4 bulan, 266 orang merima remisi 5 bulan, dan 37 orang menerima remisi 6 bulan.
KELEBIHAN KAPASITAS
Utami mengungkapkan sampai saat ini jumlah Warga Binaan Pemasyarakaan (WBP) yang menghuni 522 Lapas, Rutan, dan LPKA se-Indonesia berjumlah 250.181
Terdiri dari 176.410 Napi dan 73.771 tahanan. Sedangkan daya tampung yang tersedia hanya untuk 120.818 orang.”Pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi daya tampung, karena para WBP akan lebih cepat bebas dengan pengurangan masa pidana sekaligus menghemat anggaran negara,” ucap Utami.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto, mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi yakni Napi sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam apas dan Rrutan.
“Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana.
Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu, ” tambah Harun.
Dari 33 Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM, provinsi terbanyak penerima remisi adalah Jawa Barat sebanyak 11.631 Napi, disusul Sumatera Utara sebanyak 11.233 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 9.052 narapidana.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menerangkan remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, yakni sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan, ujar Yasonna.” (ahi/dir)