Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Hari pertama penyekatan / penutupan jalan, yang diadakan pada 28 Juni hingga 5 Juli 2021, beberapa warga masih belum memahami memperhatikan pelaksanakan optimalisasi operasi yustisi.
Petugas penyekatan Serda Johan Efendi mengatakan PPKM mikro ini diperbolehkan bagi masyarakat yang memerlukan kebutuhan mendesak seperti sakit dan berobat, petugas medis, tenaga medis dan relawan penanganan Covid-19 serta pertolongan kemanusiaan
lainnya serta penduduk yang tinggal di lokasi tersebut.
“Penyekatan dimulai pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 pagi, dan hari penyekatan pertama saat ini berbeda dengan simulasi kemarin, saat ini ditambah empat titik penyekatan menjadi 20 titik penyekatan,”tambah Serda Johan.
Hal itu dibenarkan oleh petugas lainnya, Brigadir Agung memaparkan empat titik lokasi penyekatan lainnya, antara lain wilayah Kuningan dan wilayah Cigugur, wilayah Cilimus, wilayah Ciawigebang, dan wilayah Kramatmulya.
“Untuk wilayah Kuningan, Cigugur, Cilimus dan Ciawigebang dilakukan optimalisasi
operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan. Sedangkan untuk wilayah Jalaksana dan Kramatmulya hanya dilakukan optimalisasi operasi yustisi dan pengetatan PPKM Mikro
Dijelaskan Brigadir Agung, beberapa pengendara masih kebingungan mencari jalan alternatif lainnya. “Saat ini warga masih ada yang belum tahu, karena banyak yang menanyakan suratnya , dan masih banyak kebingungan,”tambahnya.
Terpantau hingga pukul 23.41 WIB,di lokasi penyekatan Rest Area Cirendang beberapa pengendara bermotor belum mengetahui adanya penyekatan, dan jalur yang diperbolehkan untuk melintas
Sementara itu, Bupati Kuningan, H Acep Purnama, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penyekatan Ruas Jalan dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, pada Senin (28/06/2021) dengan nomor 443.1/1575/Huk.
Berdasarkan SE tersebut, Bupati Kuningan meminta kepada seluruh pihak agar bisa melaksanakan dan memperhatikan pelaksanaan optimalisasi operasi yustisi, pengetatan PPKM Mikro atau penyekatan jalan/penutupan jalan mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai tanggal 5 Juli 2021.
“Kemudian kami juga menerapkan pembatasan pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang
mengangkut barang penting dan esensial, dengan tetap memperhatikan Protokol
Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19,” katanya. (Dien)