Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Hartono Karjadi Gugat Praperadilan Ditreskrimsus Polda Bali

Hartono Karjadi Gugat Praperadilan Ditreskrimsus Polda Bali

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pengusaha Hartono Karjadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggapnya tidak sah.

Hartono Karjadi ditetapkan sebagai tersangka dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Ditreskrimsus Polda Bali dengan Nomor Sprindik : Sp.Sidik/20/IV/2018/Ditreskrimsus, 9 April 2018.

Penetapan status tersangka atas diri Hartono Karjadi tersebut didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/74/II/2018/SPKT, 27 Februari 2018 di Polda Bali, yang dibuat Desrizal Chaniago selaku kuasa hukum pelapor.

Hartono ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberi keterangan palsu pada akta otentik terkait pengalihan/penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

“Gugatan ini diajukan, karena penetapan tersangka Hartono dinilai tidak sah atau cacat hukum,” kata Kuasa Hukum Hartono Karjadi, Rudy Marjono, di Jakarta, Jumat (14/9).

Menurutnya, Hartono Karjadi selaku terlapor tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikikan (SPDP) sampai dengan permohonan gugatan praperadilan diajukan kliennya.

Padahal, seperti telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No: 130/PUU-XIII/2015 bahwa dengan tidak diterimanya SPDP oleh tersangka, maka penyidikan dianggap tidak sah.

“Sehingga, saya menilai laporan polisi yang dibuat atas nama pelapor di Polda Bali pada 27 Februari 2018 tersebut sesungguhnya kami nilai prematur. ”

Rudi mengemukakan dari sisi lain pelapor pada 17 April 2018 baru mendaftarkan perkara perdata di PN Jakarta Pusat dengan perkara No: 223/ pdt.G/2018/PN.JKT.PST terkait klaim hak perdata yang dia miliki yang notabene digunakan sebagai alas hak untuk melaporkan kasus ini.

Padahal, menurut Rudy, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1956 telah mengatur jika ada perkara pidana dan perdata yang masih memerlukan asas kepastian hukum atas hak yang berkaitan dengan pidana yang dilaporkan, maka perkara pidana tersebut ditangguhkan terlebih dahulu hingga diperoleh putusan perdata oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan hak pelapor dapat bertindak. (ahi/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru