MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo penuhi panggilan penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait SMS kaleng kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto. Ini merupakan pemeriksaan perdana HT sebagai tersangka.
HT datang pada 08:50 didampingi sejumlah petinggi redaksi MNC Group dan kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Jumat (7/7).
Terlihat dia datang mengendarai mobil Toyota Alphard B 154 LT, dengan mengenakan baju batik hijau HT langsung masuk ke gedung Bareskrim Polri dengan menenteng beberapa kertas yang ditaruh di sebuah map.
Sebelum masuk menemui penyidik terlihat juga HT mengisi buku tamu. Namun, HT bungkam, ia enggan berkomentar terkait kasus yang menjeratnya hanya sesekali tersenyum dan melambaikan tangan kepada awak media.
Dari beberapa orang yang mendampingi HT nampak salah satu orang membawa sebuah koper besar merah namun tidak ada yang jelaskan isi koper tersebut.
Untuk diketahui, kasus SMS kaleng ini bermula ketika Yulianto mendapat pesan singkat dari orang tak dikenal pada 5 Januari 2016 silam yang diterima pada pukul 16.30 WIB. Adapun isi pesan tersebut yakni:
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.”
Pesan tersebut oleh Yulianto diabaikan, namun dia kembali mendapat pesan melalui pesan chat WhatsApp pada 7 dan 9 Januari 2016 dengan nomor dan format pesan yang sama hanya ditambahkan satu kalimat yang bertuliskan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”
Setelah melalui penelusuran, Yulianto yakin bahwa pengirim pesan tersebut adalah Hary Tanoesoedibjo (HT). Untuk itu, dia melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. (joh)