Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat pimpinan daerah (Rapimda), Minggu (21/2/2021) di Caracas, Kuningan, Jawa Barat.
Rapimda tersebut diikuti oleh Ketua, Bendahara dan Sekretaris PPDI dari 10. Kabupaten/Kota Se-Jawa, Regulasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa jelang Pilkades serentak.
Ketua PPDI Provinsi Jawa Barat, Rofik Hilmayan., A.Md, mengatakan, Rpimda kali ini membahas tentang Undang – undang perlindungan perangkat desa, dan tentang keroganisasian di PPDI, agar organisasi PPDI ini kompak di Provinsi Jawa Barat.
“Sinergisitas untuk pengokohan organisasi sendiri penting untuk kekompakan di PPDI, selain itu pembahasan rapimda soal pemilihan kepala desa serentak mengancam perangkat desa,” ujarnya.
Sebab banyak ditemukan kasus dalam pilkades, perangkat desa diberhentikan secara sewenang – wenang. “Contoh kecil, ada kejadian di Karawang, ada perangkat desa yang diberhentikan setelah terpilihnya kepala desa, Kades baru itu mengganti perangkatnya dengan orang yang mendukungnya, dan sebenarnya itu tidak boleh dan sudah ada SE Kemendagri,” jelasnya.
Maka dari itu, para perangkat desa perlu mengetahui tentang Undang – undang yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sesuai dengan SE Kemendagri. “Kasus – kasus pemberhentian perangkat desa secara sewenang – wenang ditemukan di tiga kabupaten yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan di
Kabupaten Purwakarta,”ujarnya
Padahal pemberhentian perangkat desa itu ada aturannya seperti batas usia 60 tahun, melakukan tindak pidana, meninggal dunia atau mengundurkan diri. “Jadi ada aturan – aturan tertentu untuk menghentikan perangkat desa,”tuturnya.
Selain itu, menurutnya harus ada sinergisitas dengan pemerintah. “Makanya diperlukan adanya rapim setiap tiga bulan sekali untuk membahas soal kendala – kendala yang bisa merugikan perangkat desa ,”ujarnya.
Sebab, lanjutnya, dengan kekompakan para perangkat desa, PPDI bisa menyuarakan aspirasi hak dari perangkat desa itu sendiri. “Seperti upah perangkat desa, mulai dari penghasilan Rp. 200 ribu, sekarang bisa setara dengan penghasilan golongan kelas IIA, itu berkat perjuangan PPDI selama sepuluh tahun ini,” pungkasnya.
Semntara itu, Ketua PPDI Kuningan Surhani mengatakan di saat akan menghadapi Pilkades pada Agustus nanti, para perangkat desa telah memahani soal aturan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat. (dien / arl)