Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Bekasi Raya > Hindari Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Tiadakan Sholat Idul Adha

Hindari Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Tiadakan Sholat Idul Adha

Beni Yulianto Iskandar

 

Mimbar-Rakyat.Com ( Bekasi)- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama No. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di wilayah yang melaksanakan PPKM Darurat, P.emerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meniadakan shalat Idul Adha 1442 H tahun 2021 di lapangan maupun di masjid.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mengalami peningkatan.

Keputusan tersebut, menurut Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Beni Yulianto Iskandar, tertuang dalam pernyataan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama MUI Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, yang dikeluarkan Jumat, 16 Juli 2021.

Selain itu, lanjutnya, keputusan ditiadakannya Shalat Idul Adha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati No. 14 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

“Jadi peniadaan Shalat Idul Adha ini merupakan arahan dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama dan kita tindak lanjuti di daerah,” ujar Beni dikonfirmasi Mimbar-Rakyat.Con, Minggu (18/07) melalui saluran selulernya.

Selain imbauan shalat Idul Adha di rumah, Pemkab Bekasi juga meniadakan kegiatan takbiran di masjid/mushola dan takbir keliling, baik yang berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Semwntara itu Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH Muhiddin Kamal, menegaskan bahwa, peniadaan Shalat Idul Adha dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

Karena itu dirinya meminta umat Islam di Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

“Pemerintah tidak menutup masjid dan tidak ada larangan untuk shalat. Karena ini (shalat Idul Adha-red) bisa menimbulkan kerumunan, dan kondisi PPKM-nya sudah darurat, maka shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya. (agus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru