Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) – Dinas Lingkungan Hidup bersama TP PKK Penggerak Kabupaten Kuningan melakukan sosialisasi pengelolaan sampah perkotaan di Blok Pagajahan, Kecamatan Kuningan.
Program “Kuningan Kasep” (Kumpulkeun, Sortir jeung Pilah) merupakan konsep yang dilatarbelakangi TPS3 R yakni Reuse, Reduce dan Recyle. Hal ini, merupakan jawaban atas permasalahan persampahan yang semakin rumit dan kompleks.
Ketua TP PKK penggerak Kabupaten Kuningan, Hj. Ika Rachmatika mengatakan mengelola persampahan perkotaan di Kecamatan Kuningan sebetulnya sederhana.
“Terletak pada mindset (pola pikir) masyarakat. Perubahan pola pikir ini sangat penting sebab sebuah kesadaran mengelola persampahan harus mulai dari hulu ke hilir. Jika hal ini dilakukan secara baik, tentu sampah bukan lagi persoalan,” ujar Ika, Senin.
Menurutnya jika sampah dibiarkan menumpuk setiap hari tanpa dilakukan pemilahan, tiga atau lima tahun ke depan Kuningan bisa menjadi lautan sampah. “Kenapa bisa demikian, karena selama ini kita hanya memindahkan permasalahan dari wilayah tempat tinggal ke TPA,” ucapnya.
Pemindahan masalah ini, masih kata Hj. Ika, merupakan pekerjaan yang kurang bagus. Harus ada solusi yang efektif dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Masyarakat secara bersama-sama bergerak untuk menyelesaikannya. Solusi yang mungkin sekarang dianggap baik adalah memilah dari rumah.
“Sampah rumah tangga jumlahnya sedikit, paling 0,2 – 05 kg setiap hari. Tapi kalau dikumpulkan se kelurahan, se kecamatan bahkan se kabupaten tentunya jumlahnya jadi puluhan ton bahkan ratusn ton. Dan hal itu tidak bisa ditampung seluruhnya oleh TPA yang lahannya sangat terbatas. Ini bisa menimbulkan masalah baru,” paparnya.
Sampah rumah tangga, harus dipilah di rumah masing-masing. Hj. Ika memberikan conto. Sampah ada tiga jenis yakni sampah organik, sampah anorganik dan sampah khusus. Samspah organik seperti sisa makanan, daun dan sejenisnya harus dibuat kompos dengan cara sederhana. Misalnya kompos takakura.
Sedangkan sampah anorganik seperti plastik dapat dikumpulkan dan dijual langsung ke pengepul. Begitupun sampah khusus seperti kursi, meja, lemari, barangkal dan lainnya dapat dieklola dengan baik. “Saya mendorong supaya kelurahan atau desa untuk membuat peraturan desa/kelurahan (Perdes) sebagai landasan hukum pengelolaan sampah dengan metode Bank Sampah.
“Bank Sampah merupakan wadah untuk menampung sampah dari masyarakat dengan cara ditabung. Medianya sederhana, sampah dipilah kemudian ditabung ke Bank Sampah. Tabungannya bisa saja digunakan untuk bayar listrik keluarga, atau minimal uang jajan si anak dengan cara di tukarkan di warung. Artinya warung juga harus dibisa diajak kerja sama untuk pengelolaannya,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kuningan Wawan Setiawan S.Hut., MT., sampah bisa memiliki nilai ekonomis dan mungkin saat pandemik Covid 19 seperti sekarang ini, perputaran ekonomi persampahan paling stabil. Sebab konsumsi masyarakat cukup tinggi dan menyisakan sampah dalam volume yang tinggi juga.
“Kami fokus pada pengelolaan sampah di kawasan perkotaan, karena kawasan perkotaan penduduknya padat yang secara otomotatis sampah rumah tangga pun padat,”kata Wawan Setiawan.
Menurutnya, hingga saat ini penanganan sampah di perkotaan masih minim. Oleh sebab itu perlu upaya dari berbagai pihak sehingga sampah tidak menumpuk, apalagi hanyut ke sungai sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Di sisi lain masyarakat khususnya di perdesaan sudah banyak yang mengawali mengelola sampah secara serius. Misalnya di Desa Situsari Kecamatan Darma, dalam pengelolaan sampah bekerjasama dengan Biro Jasa Umroh melalui Bank Sampah,” katanya. (dien / arl)