Monday, March 31, 2025
Home > Berita > Indonesia Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020, DPR Sesalkan Tak Ikut Bahas

Indonesia Batalkan Keberangkatan Ibadah Haji Tahun 2020, DPR Sesalkan Tak Ikut Bahas

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji di tahun 2020. Menyusul masih merebaknya wabah virus corona, sehingga Indonesia tidak memberangkatkan ibadah haji tahun ini.

Menteri Agama Fachrul Razi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa, menyatakan dengan mempertimbangkan sejumlah hal maka pemerintah RI memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pembukaan tempat ibadah, aktivitas ekonomi serta sekolah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka reproduksi COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Presiden seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di sarana ibadah, Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa.

“Pembukaan untuk tempat ibadah, pembukaan untuk aktivitas ekonomi, sekolah, semua melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka-angka dari R0 dan Rt,” kata Presiden di Jakarta.

Presiden mengatakan keputusan membuka aktivitas-aktivitas publik memakai data-data keilmuan yang ketat, sehingga diharapkan akan berjalan secara bertahap.

Pada kesempatan tersebut Presiden mengatakan bahwa renovasi besar yang tengah dilakukan di Masjid Istiqlal, Jakarta, hingga hari ini telah mencapai 90 persen.

Menurut informasi imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar, diperkirakan renovasi akan selesai pada awal Juli 2020.

Kepala Negara hanya menitipkan pesan agar protokol kesehatan disiapkan guna memastikan masyarakat yang beribadah di Masjid Istiqlal dapat aman dari COVID-19.

DPR TAK IKUT BAHAS

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto menyesalkan keputusan Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan penundaan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Menurut Yandri, Fachrul dinilai telah melakukan kekeliruan dan tak memahami tata aturan bernegara dalam mengambil keputusan strategis.

“Ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya segala sesuatu tentang haji diputuskan bersama DPR. Apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan. Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama DPR untuk memutuskan batal atau tidak,” kata Yandri kepada wartawan, Selasa (2/6).

“Karena ini menyangkut hajat umat Islam, ratusan ribu (jemaah) nasibnya. Tapi kalau Pak Menteri begini, saya enggak tahu Pak Menteri ngerti enggak tata aturan bernegara,” sambungnya.

Waketum PAN itu pun menyebut keputusan Kemenag membatalkan pelaksanaan Haji 2020 telah melanggar UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Menurutnya, Kemenag seharusnya tak tergesa-gesa dan harus membaca UU secara saksama.

“Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah. Ya Kemenag baca UU-lah. Jangan grasa-grusu,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, Arab Saudi belum melaporkan nasib pelaksanaan haji tahun ini akibat pandemi virus corona, meski tempat ibadah di sana sudah mulai dibuka.

“Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Gimana kalau Arab Saudi, tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana? Berarti kan pemerintah enggak bertanggung jawab dong,” sebut dia.

Untuk itu, Yandri mengatakan, Komisi VIII berencana mengadakan rapat kerja dengan Menteri Fachrul di tengah masa reses untuk membahas keputusan pembatalan haji pada Kamis (4/6) besok.

“Oleh karena itu, kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis, lusa tangga 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag,” tutup Yandri.

Kemenag sebelumnya memutuskan meniadakan pemberangkatan haji tahun ini dikarenakan pandemi virus corona yang masih berlangsung hingga saat ini.

Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian mendalam, serta pemerintah Arab Saudi yang belum kunjung memberikan kepastian pembukaan akses bagi jemaah haji. Padahal, kloter pertama jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan mulai berangkat pada 26 Juni 2020.

Menag Fachrul juga sebelumnya menyatakan telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi VIII DPR, terkait perkembangan penyelenggaraan haji di tengah pandemi COVID-19.

“Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan Komisi VIII DPR tentang perkembangan situasi ini, baik komunikasi formal melalui rapat kerja maupun informal secara langsung. Kami juga adakan raker dengan Komisi VIII setelah acara pagi ini,” tutup Fachrul dalam konferensi pers virtualnya. (A/K/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru