Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Istri Menikah Lagi, Napi Gantung Diri di Sel Isolasi Lapas, Korban Dihukum 9 Tahun Kasus Pembunuhan

Istri Menikah Lagi, Napi Gantung Diri di Sel Isolasi Lapas, Korban Dihukum 9 Tahun Kasus Pembunuhan

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Lampung) – Frustrasi ditinggal istri menikah lagi, narapidana kasus pembunuhan, Paryono alias Gandul Bin Bejo Sowito, 29, mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di dalam sel isolasi Blok D3 No. 6, di Lapas Kelas II Rajabasa, Lampung.

Napi yang terjerat kasus pembunuhan dengan hukuman 9 tahun ini tidak bisa menerima saat mengetahui dari orangtuanya yang menjenguk bahwa istrinya sudah menikah lagi.

Kabid Pembinaan Narapidana Giyono, Selasa (17/1) mengatakan, napi Paryono, warga Muhron Ali, Gg. Nurul Fakhri RT 04, Kota Waringin Timur, Kaltim. Dia gantung diri menggunakan kain sarung yang diikatkan ke teralis ventilasi udara.

Sebelum gantung diri, pada Minggu (15/1), saat diselenggarakan Maulid Nabi, Paryono sempat merusak dekorasi perahu yang dibangun.

“Itu dekorasi yang sudah ditata panitia dirusak. Maulid kan seharusnya ada dekorasi telur yang dipajang tapi dia hancurkan,” jelasnya.

Pada saat ditanya, Paryono mengaku melihat bayangan istrinya yang berada di perahu dekorasi, makanya dirusak. “Setalah kejadian itu kami beri hukuman dimasukkan ke dalam sel isolasi,” tambahnya.

Paryono ditemukan tidak bernyawa di sel isolasi itu dan polisi dari Polsek Kedaton sudah mmeriksanya. Korban dibawa ke RS Bhayangkara.

Paryono terpidana 9 tahun dijerat dalam dua kasus. Pertama Pasal 365 yang dipenjara 4,6 tahun dari tahun 2011 dan Pasal 338 dipenjara 9 tahun dari tahun 2012.

Paryono seharusnya sudah bebas, tapi pada waktu itu dia terlibat aksi pembunuhan terhadap rekan selnya sendiri, jadi dihukum lagi 9 tahun. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru