MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kenaikan iuran itu dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan keuangan BPJS Kesehatan yang terus defisit. Dengan kenaikan tersebut, maka diharapkan keuangan BPJS bisa surplus. Namun, dengan batalnya kenaikan iuran ini, maka pemerintah harus terus menambal BPJS Kesehatan setiap tahun.
“Kita cari cara sejak tahun lalu gimana caranya tambal. Caranya menambal itu yang kita bayangkan tahun lalu adalah pemerintah berikan uang, uang lebih besar kepada BPJS Kesehatan. Kalau kita berikan uang seperti itu saja, tahun depan tidak tahu lagi berapa,” ujarnya di Gedung Dhanapala, Senin (9/3/2020).
Menurut Suahasil, dengan keputusan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan membahas kembali mengenai anggaran yang sudah diberikan untuk menambal selama tahun lalu.
“Jadi sebenarnya, kenaikan itu adalah untuk bisa menambal defisitnya BPJS. Nah dengan adanya putusan tadi, kita pelajari dan diskusikan implikasinya,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akan menarik kembali suntikan sebesar Rp 13,5 triliun pada tahun lalu, jika kenaikan iuran dibatalkan. Mengenai wacana itu, Suahasil mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan semua pihak yang terkait seperti Kementerian Kesehatan.
“Itu nanti konsekuensinya seperti apa setelah kita dalami keputusan tersebut, amar keputusan dan konsekuensinya. Tentu kita ini kan harus bicara dengan kementerian lain,” jelas Suahasil. (C/d)