Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena Jakarta dalam keadaan darurat akibat angka penderita Covid 19 meningkat dari waktu ke waktu.
Aturan ini mulai diberlakukan pada 14 September 2020, selain itu diadakan pembatasan ruang gerak transportasi umum, termasuk kegiatan publik.
”Akan kita batasi secara ketat. Baik jumlahnya dan jamnya. Transportasi dengan ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Anies menambahkan, seperti dilansir siberindo.co, kondisi Jakarta lebih darurat dari pada awal wabah dan ia meminta masyarakat tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.
”Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal,” katanya.
”Tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja, butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi,” kata Anies.
Dengan aturan PSBB total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan di Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.
Sebelumnya, dengan melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 (positivity rate) sebesar 13,2 persen yang di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Data angka kematian inilah yang membut Anies memutuskan untuk memberlakukan PSBB total bagi DKI Jakarta.
Tentu saja warga DKI cemas dengan kebijakan yang dibuat, karena mesin ekonomi harus tetap jalan di tengah berbagai himpitan yang terjadi akibat sebaran wabah ini.
“ini tak ubahnya seperti rem darurat yang harus kita tarik. Kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi,” kata Anies. (arl)