MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sidang gugatan pra-peradilan (Prapid) terhadap putusan SP 3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kasus Jakpro (Jakarta Propertindo) dengan tersangka Fredy Tan ditunda, 28 September 2018.
“Hakim Tunggal Akhmad Jaini beralasan Jaksa tidak datang, pada persidangan perdana yang digelar, di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Jumat (21/9),” kata Pemohon Prapid Rizky Cahto Dwiputranto kepada M-R. Com, Sabtu (22/9).
Rizky mewakili pemohon MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Kndobdsia). Sedangkan termohon adalah Jaksa Agung. Prapid diajukan karena MAKI berpandangan kasus Jakpro syarat muatan korupsi sehingga harus dibuka dan diajukan ke pengadilan.
Rizky berharap pada persidangan berikut, pada 28.September Jaksa dapat menghadiri dan memberikan tanggapan sehingga persidangan Prapid dapat selesai sesuai waktunya.
“Kami sendiri meyakini permohonan MAKI akan dikabulkan Hakim PN Jaksel agar praktik pengalihan aset Pemprov DKI tidak terulang lagi. Dan para pihak terlibat dihukum sesuai perundangan,” tukasnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) AdI Toegarisman menyatakan siap menghadapi gugatan Prapid MAKI tersebut
“Kita siap hadapi gugatan MAKI,” tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menjawab pertanyaan M-R. Com, Kabar24bisnis.com dan Elsinta. Com, di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (5/8).
SYARAT KORUPSI
Gugatan Prapid didaftarakan langsung olrh Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Jumat (1/8) lalu.
Objek yang diajukan Prapid adalah SP 3 kasus pengaliham lahan Pemprov di Jalan Parung Panjang, Jakarta Utara. Pengalihan aset diduga dilakukan oleh PT Jakpro (BUMD) kepada PT Wahan Agung Agung Indonesia (WAI) milik Fredy Tan, 2008 – 2012. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.
Tiga tersangka telah ditetapkan, yakni Mantan Dirut PT Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan Dirut PT WAI Fredy Tan. Mereka tidak Dicegah dan Ditahan selama penyidikan 2015 – 2016.
Kasus terkait pengalihan lahan, yang lalu diterbitkan HGB (Hak Guna Bangunan). Di atasnya akan dibangun Mall, Apartemen dan Pusat Hiburan lainnya.
Padahal, pengalihan dari BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) DKI ke PT WAI dilakukan tanpa izin Gubernur DKI dan DPRD DKI.
KASUS LAIN
Kasus Parung Panjang merupakan pengembangan kasus pertama, di Pluit berupa pengalihan lahan seluas 5000 M2 ke swasta tanpa izin Gubernur dan Persetujuan DPRD DKI. Dugaan kerugian negara Rp68 miliar. Tersangka Mantan Dirut PT Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena, 2012.
Kasus penjualan aset Pemprov juga di terjadi di sekitar Kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Penyidik, adalah Kejaksaan Negeri Jaksel dengan tersangka AS dsn MI. Dugaan kerugian negara Rp150 miliar.
Terakhir, kasus penjualan aset Pemprov DKI di Cengkareng, tapi sejak diserahkan penangananya ke Polri, 2016 tidak ada perkembangan. Diserahkan ke Polri,, karena lebih dahulu menyidik sesuai perjanjian kesepahaman (MoU) antara dua institusi dan KPK. (ahi/d)