Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Jangan Lupa Bekali Diri dengan Kompetensi; Menaker Ida: Jika Ingin Bekerja ke Luar Negeri

Jangan Lupa Bekali Diri dengan Kompetensi; Menaker Ida: Jika Ingin Bekerja ke Luar Negeri

Menaker Ida Fauziyah saat kunjungan kerja di Arab Saudi, Jumat (25/8/2023).

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Menteri Ketengakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk memiliki kompetensi. Menurutnya, kompetensi merupakan salah satu ukuran agar tenaga kerja bisa diterima di luar negeri.

Menaker Ida juga menyebut, dari berbagai kunjungannya ke shelter di negara-negara penempatan, banyak PMI yang tidak memiliki keterampilan, baik terkait bahasa di negara penempatan atau pun lainnya, sehingga tidak jarang terjadi kasus tindak kekerasan.

“Ini berawal dari tidak adanya bekal keterampilan. Jadi kesimpulannya jika ingin bekerja ke luar negeri maka jangan lupa membekali diri dengan keterampilan, apalagi perintah undang-undang keterampilan yang bersertifikasi,” sebutnya di sela-sela kunjungan kerja di Arab Saudi, Jumat (25/8/2023).

Selain kompetensi, Menaker Ida juga mengatakan bahwa PMI yang berada di shelter ini bermasalah karena proses penempatannya tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang benar.

“Kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang benar, sehingga dapat terlindungi, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang dari negara penempatan,” katanya.

“Jadi saya berharap teman-teman semua bisa membantu kami, sampaikan kepada saudara-saudara yang di kampung halaman, jika ingin bekerja keluar negeri maka ikuti prosedur yang benar, dan pemerintah sekarang sudah mempermudah proses penempatan PMI,” jelas Menaker Ida.

Ikuti Mekanisme yang Benar

Sebelumnya, Menaker Ida menyatakan bahwa bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya. Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.

Menurutnya, dengan begitu pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

“Pemerintah memberikan perlindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI,” ujar Menaker Ida.

Selain itu, Menaker Ida juga mengatakan, pada 2019 pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.

“Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana, boleh tapi bekerja melalui syarikah, kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah. Kenapa dengan syarikah, karena dengan syarikah kita bisa memastikan perlindungannya. Kira-kira gini, kalau sampai ada yang tidak digaji, ada yang dilakukan tidak manusiawi, maka pemerintah dengan gampang melindungi,” katanya.

“Nagihnya jelas, ‘eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah dua tahun tidak bayar, kamu harus bayar’, yang dimintai pertanggungjawaban jelas,” jelas Menaker Ida. (ds/sumber Liputan6.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru