MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Pondok Bambu) Ika Yusanti menyatakan, terpidana (Napi) Jessica Kumala Wongso dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Jessica ditempatkan di Blok E, Lapas Pondok Bambu. Dia satu blok dengan Angelina Sondakh, ” kata Ika saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (23/6).
Jessica, sejak Rabu (21/6) tidak berada lagi, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, menyusul ditolak permohonan kasasinya oleh Mahkamah Agung (MA). Jessica tetap divonis 20 tahun penjara.
Dengan penolakan kasasi, berarti status Jessica menjadi Napi. Dan pada Rabu (21/6), tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah mengeksekusi putusan MA tersebut.
BEDA KAMAR
Ika Yusanti mengungkapkan Jessica berada satu blok dengan koruptor Angelina Sondakh, Mantan Politisi Demokrat di Blok E, Lapas Rutan Bambu, namun beda kamar.
Ditambahkan, Jessica berada dengan puluhan Napi lain di Blok E. “Jadi disini tidak ada sel sendiri-sendiri (mewah). Di sini justru, over capacity. ”
Jessica divonis 20 tahun oleh PN Jakarta Pusat dan dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 21 Juni lalu. Kemudian kasasi yang diajukan Jessica ditolak oleh MA belum lama ini.
Putusan Perkara kasasi terpidana nomor. 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica, selaku Majelis Hakim Kasasi yakni Artidjo Alkotsar selaku Ketua, dengan anggota Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardiyatmo. (joh)