MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah berkirim surat lagi, Jumat (24/8) kepada KPK via email. Isi surat, berupa desakan Penyidikan dan Penetapan Tersangka baru kasus Korupsi Bank Century.
“Surat ini adalah tahap kedua dimana tahap pertama MAKI sebelumnya , 12 April 2018 telah mengirim surat permintaan pelaksanaan putusan pra-peradilan (Prapid), yang dimenangkan MAKI lawan KPK, namun surat pertama tersebut sampai saat ini belum ada respon,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, di Jakarta, Senin (27/8).
Dia mengingatkan, jika surat kedua ini tidak mendapat respon dalam jangka waktu 14 hari, maka akan diajukan gugatan Prapid.
“Dengan permintaan putusan (petitum) perintah hakim pengadilan kepada KPK untuk menyerahkan penanganan perkara korupsi Century kepada Polri atau Kejaksaan sebagaimana amar terakhir putusan Prapid nomor 24/Pid.Prap/ 2018 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan denganHakim Effendi Muhtar.
Dalam putusan Prapid, Hakim Ffendi Muhtar meminta KPK segera menetapkan Mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka. Dalam perkara pemberian dana talangan sebesar Rp6,7 triliun baru Mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka dan telah dipidana selama 15 tahun. (ahi/dir)