Thursday, November 21, 2024
Home > Berita > Jimly Asshiddiqie: Nanti Kita Cari Argumennya Apa? Gibran Tak Masalah Dicap Pengkhianat

Jimly Asshiddiqie: Nanti Kita Cari Argumennya Apa? Gibran Tak Masalah Dicap Pengkhianat

Jimly Asshiddiqie.

Mimbar-Rakyat.com) – Pemberitaan terkait Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjadi artikel populer di Kompas.com, Kamis (26/10/2023).

Artikel populer lainnya, bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku tak masalah dicap pengkhianat. Selanjutnya, MKMK tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

Berikut ulasan selengkapnya:

1. Jimly: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengomentari situasi politik hari ini yang dianggapnya sudah tak lagi berpijak pada akal sehat akibat neoliberalisme.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

“Sekarang ini akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan. Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis kekuasaan kekayaan,” ujar Jimly, Kamis (26/10/2023).

“Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Itu yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa,” tuturnya. Baca selengkapnya: Jimly: Akal Sehat Sudah Dikalahkan Akal Bulus dan Akal Fulus

2. Gibran Tak Masalah jika Dicap Pengkhianat karena Jadi Cawapres Prabowo Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka angkat bicara perihal kemungkinan dirinya dianggap sebagai pengkhianat karena telah memilih untuk menjadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Gibran mengaku tidak masalah jika dicap sebagai pengkhianat. “Enggak apa-apa, itu enggak apa-apa,” ujar Gibran saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

3. Putusan Etik Bisa Batalkan Putusan MK soal Syarat Usia Capres-cawapres? Ini Kata Jimly Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

“Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu,” sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Sebelumnya, permohonan agar putusan etik ini dapat membatalkan putusan terdapat pada laporan yang dilayangkan eks Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.

Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran etik ini berkaitan erat dengan Pilpres 2024 yang akhirnya akan diikuti salah satu calon yang memperoleh kesempatan maju gara-gara putusan MK, yaitu putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. (ds/sumber CNNIndonesia.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru