MIMBAR-RAKYAT .com (Jakarta) -Tidak ada bantuan hukum yang dapat diberikan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi.Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan memberi bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga menjelaskan, bantuan hukum tidak dapat diberikan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus pidana, termasuk korupsi.
“Melihat kondisi dan ketentuan yang ada, tidak ada celah untuk memberikan bantuan hukum bagi (PNS terjerat) kasus pidana. Baik SKPD yang bertanggung jawab maupun pengalokasian anggaran, tidak dimungkinkan,” kata Made, di Blok G Balaikota, Jumat (19/9/2014) kepada wartawan..
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru saja diterbitkan. belum ada peraturan turunan atau peraturan pemerintah dari UU tersebut sebagai dasar petunjuk pelaksanaan (juklak).
“Peraturan pemerintahnya belum terbit. Sehingga belum bisa diimplementasikan, jadi tidak dimungkinkan (pemberian bantuan hukum),” kata mantan Sekretaris Bappeda DKI itu.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 92 ayat (1) dinyatakan pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada ASN berupa perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan bantuan hukum. Kemudian pada ayat (3), tertulis bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Pristono hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Status ini berlaku hingga ada putusan hukum tetap yang membuktikan kalau ia benar-benar menyalahgunakan anggaran. Apabila Pristono terbukti bersalah, seluruh jabatan serta status sebagai PNS, terhenti.
Ahok Menolak
Sama sikap dengan Made, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga menolak pemberian bantuan hukum bagi Pristono. Sebab, menurut dia, Pristono telah memiliki kuasa hukum.
“Kalau enggak boleh ada bantuan hukum, ya tidak boleh. Lagipula dia (Pristono) sudah punya (pengacara) Eggy Sudjana and Partners, kan?” kata Basuki, Kamis kemarin.Basuki pun mengaku siap apabila Kejagung memintanya untuk memberi keterangan perihal itu.
Pristono, saat akan ditahan Kejagung, meminta Jokowi untuk bertanggung jawab perihal pengadaan transjakarta pada APBD DKI 2013. “Saya bekerja untuk Pak Jokowi. Tapi, ketika saya tersandung bus karatan, kenapa saya dimasukkan tahanan?” kata anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu. Ia juga meminta DKI beri perlindungan hukum padanya.
Pristono menjadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) berkarat pada anggaran Dinas Perhubungan DKI tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Selain Pristono, Kejagung juga menahan tersangka lainnya, Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.
Sabun Colek
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tak merasa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) berkarat.
“Kasus itu ibaratnya ya, saya lagi perintahkan kamu beli sabun wangi, eh kamu malah beli sabun colek. Siapa yang salah kalau begitu?” ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014) siang.
Jokowi menegaskan, pada dasarnya sistem pengadaan barang dan jasa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah baik. Pengawasan sistem itu pun cukup ketat sampai bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tetapi ya kembali lagi, tergantung orang-orang di dalamnya. Kan yang namanya pengguna anggaran itu kan mereka (SKPD),” ucap dia.
Lebih jauh soal kasus itu, Jokowi mengatakan bahwa dia tak dapat mencampuri urusan hukum. Dia menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung . (Ais)