Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir mengatakan Juru Bicara Timnas AMIN Indra Charismiadji telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan atas kasus dugaan penggelapan pajak. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023).
“Iya penahanan hari ini. Kami dari Tim Hukum Nasional AMIN melakukan pendampingan secara hukum,” kata Ari Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Menurut Ari, kasus dugaan penggelapan pajak tersebut merupakan perkara lama yang terjadi di perusahaan yang pernah melakukan transaksi dengan Indra. Kasus itu, kata Ari selama ini bergulir di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
“Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun,” terang Ari.
Ari menjelaskan, kasus itu tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari solusinya. Tetapi tiba-tiba malah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Lagi ditangani pajak, lagi dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, dan Kejaksaan hari ini langsung menahan dia,” kata Ari.
“Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan,” ujar Ari Yusuf.
Terpisah, Tim Hukum AMIN Aziz Yanuar menyatakan, Indra ditahan saat kasus ditangani dalam proses pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, kasus tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan yang merespons dengan langsung menahan Indra.
“Beliau tidak ditangkap. Tapi ditahan ketika serah terima berkas dari tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Kejaksaan ketika tahap 2,” kata Aziz.
Timnas AMIN
Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir menegaskan Timnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk Indra Charismiadji dalam menghadapi perkara hukum yang menjeratnya.
Ari berharap proses hukum yang membelit Indra berjalan dengan adil dan transparan. “Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan,” kata Ari.
Ari berharap tidak ada unsur politis atas penahanan Jubir AMIN Indra Charismiadji. Sementara itu, Ari mengaku heran kasus yang tengah ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan.
“Karena kalau persoalan hukumnya silakan saja, nanti biar publik menilai. Biar hukum menilai pengadilan yang menentukan, tapi harapan kami jangan ada unsur politisasi dalam kasus ini,” ujar Ari.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) meluruskan kabar penangkapan Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Indra Charismiadji. Kejaksaan membantah telah menangkap Indra.
Menurut Kepala Kejari Jakarta Timur, Imran, yang terjadi adalah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Indra Charismiadji dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, yakni berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Dengan begitu, maka kasus hukum yang menjerat Indra itu segera disidangkan.
“Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2. Kita lagi bikin press rilisnya,” kata Imran saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (27/12/2023).
Kendati begitu, Imran belum berkomentar lebih jauh terkait kasus hukum apa yang menjerat Indra Charismiadji.
Namun, dia membantah kabar penangkapan yang dilakukan oleh Kejari Jaktim terhadap Jubir AMIN tersebut. “Enggak ada penangkapan. Nanti kita lagi buat press rilis,” katanya mengakhiri. (ds/sumber Merdeka.com/Liputan6.com)