Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan adanya kejadian kecelakaan lalu lintas antara bus dan Kereta Api Dhoho (Blitar – Kertosono) di perlintasan tidak terjaga antara Stasiun Tulungagung dan Ngujang, Minggu (27/2).
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI akan segera menutup perlintasan sebidang tersebut, guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
“Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan / atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter,” kata Joni, seperti dilansir dalam laman kai.id.
Akibat insiden itu terjadi kerusakan pada sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.
KAI juga turut berduka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus akibat kelalaian pengemudi bus.
KAI akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.
“Seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Joni.
KAI juga meminta pemerintah meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya.
Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 ayat 2 bahwa Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pada 2021 KAI menutup 311 perlintasan sebidang liar dalam melakukan normalisasi jalur kereta api.
Tercatat saat ini terdapat 3.105 perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan dimana 54% atau 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.
“KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas,” kata Joni.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, kecelakaan rombongan bus pariwisata biasanya karena pengemudi bus tidak paham dengan rute yg akan dilalui karena bukan pramudi tetap dan tidak memiliki pengalaman cukup di rute tersebut.
Faktor lainnya, mengenai perlintasan sebidang yang tidak dijaga sebaiknya Pemerintah Daerah melalui Dishub serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub bersama-sama dengan KAI melakukan audit agar dapat melakukan mitigasi risikonya sehingga ada solusi jangka pendeknya. (arl)