Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Saat memulai sidang, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman memprotes kehadiran Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
“Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkumham. Ada Wakil Menteri Hukum dan HAM yang, apa ada yang tidak tahu status beliau ini?,” turur Benny K Harman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
“Yang oleh semua pihak diketahui status beliau ini, Wamenkumham ini tersangka. Ditetapkan tersangka oleh KPK,” sambungnya.
Menurut Benny, kehadiran Eddy Hiariej dalam Raker bersama Komisi III DPR ini menyalahi kepentingan dan dapat menimbulkan kecacatan sidang.
“Kalau bisa Wamenkumham, sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini,” ujar politikus Partai Demokrat ini.
“Oleh sebab itu, kami mohon agar clear dulu ya soal ini,” sambung Benny.
Wamenkumham Hanya Tersenyu
Sementara Wamenkumham Eddy Hiariej tampak hanya menampilkan senyum di wajahnya menanggapi pendapat Benny K Harman.
Habiburokhman selaku Pimpinan Raker pun menjawab pendapat Benny. Dia menilai tidak ada relevansinya antara status Eddy Hiariej sebagai tersangka KPK dengan penyelenggaraan rapat kerja, sehingga forum sidang dapat dilanjutkan.
“Jadi gini Pak Benny, ya silakan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalan status, apa namanya, rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini. Jadi kita lanjut Pak Menkumham, silakan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
KPK Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya sudah menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani.
“Penetapan tersangka terhadap Wamenkumham? Benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua Minggu yang lalu,” ujar Alex di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Alex menyebut Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Hanya saja Alex belum bersedia merinci.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear yah,” kata Alex.
Diketahui, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan pemerimaan gratifikasi oleh Eddy Hiariej melalui asisten pribadinya Yogi Arie Rukmana sebesar Rp7 miliar. Penerimaan itu disebutkan Sugeng terjadi pada April 2022 sampai dengan Oktober 2022.
Pelaporan itu terkait posisinya sebagai Wamenkumham dalam konsultasi kasus hukum dan pengesahan badan hukum PT CLM. Sebab, PT CLM kini tengah bermasalah di Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan tindak pidana izin usaha pertambangan (IUP).
Harta Kekayaan Eddy Hiariej
Menyelisik laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Eddy sebesar Rp20.694.496.446 alias Rp20,6 miliar. Harta itu dia laporkan pada 2 Maret 2023.
Dalam laman tersebut Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23 miliar. Harta tak bergeraknya itu tercatat sebagai hasil sendiri.
Sementara untuk harta bergerak, Eddy melaporkan memiliki kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya, yaitu Mobil Honda Odyssey tahun 2014 seharga Rp314.000.000, Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015 seharga Rp468.000.000, dan Jeep Cherokee Limited tahun 2014 seharga Rp428.000.000.
Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234. Namun Eddy melaporkan memili utang sejumlah Rp5.449.440.788. Sehingga total harta kekayaan Eddy Rp20.694.496.446.
Harta Eddy ini lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, yakni 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy mempunyai harta kekayaan senilai Rp21.096.390.057. (ds/sumber Liputan6.com)