Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Kasihan, 4 Penumpang Mobil Travel Tewas Tak Dapat Santunan, YLKI: Jasa Raharja Jangan Cuma Memungut

Kasihan, 4 Penumpang Mobil Travel Tewas Tak Dapat Santunan, YLKI: Jasa Raharja Jangan Cuma Memungut

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Bandung) – Mobil travel Luxio B 1077 TKO dari Kebumen menuju Jakarta menabrak tembok rumah, di Kampung Jetak, Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Akibatnya, 4 penumpang tewas dan 5 kritis. Korban dievakuasi ke RSUD Ciamis.

Korban tewas, Sumirah, 74, Heri Setiawan, 30, Slamet, 38, dan Satimah, 45. Sedangkan korban luka berat (kritis), Romini, 42, Masinah, 38, Salimah, 45, dan Aldi, 22.

“Sopir travel Slamet Riyadi dalam kecelakaan tunggal itu,” kata Kanit Laka Lantas, Polres Ciamis, Ipda Aan Supriatna, Rabu (18/1). Dijelaskan, kejadian itu Selasa (17/1) malam.

Mobil oleng ke kanan menabrak tembok pagar rumah Tedi, 59. Petugas dibantu warga bahu-membahu melakukan evakuasi. Diduga penyebab kecelakaan, sopir ngantuk.

Sayangnya, korban kecelakaan ini tidak mendapat santunan asuransi Jasa Raharja. Itu dipastikan Kacab Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Delya Indra. Menurut dia, kecelakaan di Cikoneng, Ciamis tidak terjamin santunan, karena kecelakaan tunggal.

“Korban tak terjamin Jasa Raharja karena kecelakaan tunggal,“ kata Aceng, Kasubag Sumbangan Wajib Humas dan Hukum PT Jasa Raharja.

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib penumpang angkutan umum. “Tidak terjaminnya santunan keempat korban karena kendaraan tersebut tidak melaksanakan iuran wajib,“ tambahnya.

Pengamat sosial UIN SGD Bandung, Muhaemin mengatakan, kalau memungkinkan UU yang mengatur tentang santunan kecelakaan diperbaiki atau lebih disempurnakan.

Ini artinya, pemerintah melalui Jasa Raharja membayar santunan semua kecelakaan lalu lintas di jalan raya. “Kasihan empat korban tewas di jalan raya tapi tidak terjamin santunanya,“ tandasnya.

Enjang berharap ke depan, pemerintah dapat mengubah aturan itu sehingga para korban dapat terbantu. “Yah, bantuan itu walau tidak semua, paling tidak bisa setengahnya meski korban kecelakaan tunggal seperti di Ciamis ini,“ tambahnya.

Sementara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) minta Jasa Raharja memberi santunan terhadap korban kecelakaan. “Jangan hanya memungut saja, tapi tidak mau memberi santunan kepada korban kecelakaan lalulintas tunggal,” kata Ketua Harian Pengurus YLKI, Tulus Abadi, kemarin.

Dijelaskan, pemberian santunan terhadap korban kecelakaan diatur dalam regulasi. Bahkan dalam regulasi yang baru, Jasa Raharja harus memberi santunan, meski korban kecelakaan tunggal. Apalagi yang menjadi korban lebih dari satu.

Dia mendesak Jasa Raharja tidak bisa lepas tangan begitu saja. Sebagai BUMN harus mengikuti regulasi. “Kalau benar terjadi kecelakaan, Jasa Raharja harus memberi santunan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)” tandasnya. (joh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru