Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar banyak terkait kelompok relawannya yang melaporkan akademisi Rocky Gerung ke polisi terkait dugaan penghinaan ‘bajingan tolol’. Jokowi menanggapi santai saat ditanya hal tersebut. Dia berkata hanya ingin fokus bekerja sebagai presiden.
“Itu hal-hal kecillah. Saya kerja saja,” kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8).
Jokowi tak menambahkan komentarnya tentang kasus bajingan tolol. Dia meninggalkan awak media massa untuk kembali ke Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebelumnya kelompok relawan Jokowi melaporkan dugaan penghinaan Rocky Gerung lewat pernyataan ‘Bajingan Tolol’ ke Bareskrim Polri, Senin (31/7). Laporan itu ditolak dan hanya dianggap sebagai aduan.
Adapula kelompok relawan lain yang melaporkan Rocky Gerung serta Refly Harun terkait hal sama ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama. Laporan itu diterima, dan langsung diproses hari itu juga dengan memeriksa pelapor serta dua saksi.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemarin, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan belum ada rencana dari pihak istana untuk menempuh jalur hukum terkait pernyataan Rocky Gerung atas Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi sudah terbiasa menghadapi hal serupa selama menjabat presiden.
“Sejauh ini tidak ada omongan (akan melapor ke polisi). Jika diserang dan dihina itu kan sudah makanan sehari-hari Bapak Presiden,” kata Faldo melalui pesan singkat, Selasa (1/8).
Meskipun demikian, dia mengkritik pernyataan Rocky. Eks Ketua BEM UI itu menilai Rocky keliru dalam melihat kebijakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Faldo mengingatkan IKN dibangun atas kesepakatan bersama pemerintah dan DPR. Hal itu pun telah dituangkan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara.
“Saya kira di situ Pak Rocky keliru. Itu informasi yang menyesatkan dan bohong. Faktanya, siapa pun presidennya harus jalankan itu, kecuali UU-nya direvisi bersama DPR,” ucapnya.
Dia menambahkan, “Apa idenya dari istilah ‘bajingan tolol’ itu? Tidak ada. Dibilang ocehan saja belum layak. Saya harap kita bicara ide dan kekeliruan berpikir Pak Rocky saja.” (ds/sumber CNNIndonesia.com)