Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Kasus Bank Mandiri CBC Bandung, Kejagung Sita Tiga Mobil Mewah

Kasus Bank Mandiri CBC Bandung, Kejagung Sita Tiga Mobil Mewah

Kasubdit Uheksi Dwi dibantu Kamdal Eko S tengah memeriksa mobil Audi yang disita. (ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung menyita tiga mobil mewah keluaran terakhir, milik terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung senilai Rp 1,83 triliun, Rony Tedi, Selasa (7/8) malam.

“Benar, tim penyidik telah sita tiga kendaraan mewah terkait kasus Bank Mandiri Bandung,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sasono saat dikonfirmasi oleh M-R. Com dan Bisnis Indonesia, di Jakarta, Selasa.

Tiga mobil mewah itu, adalah Jip Range Rover buatan Inggeris D 2, Sedan Sport Audi buatan Jerman D 80 dan Toyota Alphard buatan Jepang D 171. Hasil sitaan ini diparkir di halaman Gedung Bundar, Kejagung.

Tiga kendaraan beharga miliaran rupiah ini diambil dari kediaman milik terdakwa Bank Mandiri CBC Bandung, di Bandung dan dibawa salah satu perumahan mewah, di Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Sebelum ini, sudah disita mobil sedan mewah jenis Porsche, rumah dan pabrik milik PT Tirta Amarta Bottling (TAB) milik Rony Tedi.

Ditaksir nilai aset di luar tiga mobil mewah, yang disita malam ini sekitar Rp600 miliar. Nilai kerugian negara dalam perkara ini sesuao audit Badan Pemeriksa Keuangan Rp1,8 triliun.

Menurut Warih, pihaknya akan terus mengejar aset lain sehingga kerugian negara akibat perbuatan para tersangka kasus Bank Mandiri dapat dikembalilan ke negara.

“Kita akan uber terus,” tegasnya.

PENGADILAN

Dalam kasus korupsi Bank Mandiri i i telah ditetapkan tujuh tersangka, dilama dua dari jajaran debitue, yakni Rony Tedi (Dirut PT TAB) dan Vincentius (Head Of Accounting PT TAB).

Lalu, lima dari jajaran Mandiri minus Kepala Cabang Bank Mandiri Bandunf dan Jajaran Direksi Bank Mandiri. Mereka, adalahaTS dan PPW sebagai Tim Pemutus Satu dan Tim Pengusul Kredit, yakni Surya Baruna Semenguk sebagai Commercial Banking Manager, Frans Eduard Chandra (Relationahip Manager), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager).

Berkas perkaea Rony sudah dilakukan pimlahan tahap dua dari Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Rabu (22/5). Tak lama kemudian, berkas Vincentius dan lima perkara lain. Kini tengah di proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

SEKADAR KROCO

Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman yang dihubungi terpisah, mengapresiasi kinerja Kejagung, tapi dia juga mengkritisi profesionalisme dalam penanganan perkara.

“Mosok, kredit sebesar Rp1,83 triliun hanya dibebabkan kepada kelas manager. Mereka ini hanya Kroco. Kejagung harus berani sentuh para Kepala Cabang dan Dewan Direksi Babk Mandiri,” pintanya.

Boyamin bukan asal kecap, sebab Rony itu hanya memiliki aset Rp 73 miliar, tapi bida dapat kredit Rp1,4 triliun. Jumlah Rp1,8 triliun dihitung pkus bunga.

“Lagian pula, awal tahun 2000-an Kejagung pernah menpidanakan Direksi Bank Mandiri Alm. ECW Nelow, Moh. Sholrh Tasripan dan I Wayan Pugeg. Jadi sudah ada contoh,” paparnya..

DUGAAN KONSPIRASI

Kasus berawal, 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri CBC (Commercial Banking Center) Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.

Di dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit , terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Lalu, PT TAB dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan Kredit Innvestasi dan Kredit Modal Kerj, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru