Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Kasus BMG Pertamina, Bayu Kristanto Tuding Karen Pelaku Sesungguhnya

Kasus BMG Pertamina, Bayu Kristanto Tuding Karen Pelaku Sesungguhnya

Tersangka Bayu Kristanro saat akan dibawa dengan mobil tahanan dari Gedung Bundar ke Rutan Kejagung. (ahi)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan dituding pelaku sesungguhnya kasus Pertamina. “Karena dia yang menjual aset, tapi nol hasilnya,” kata Bayu Kristanto.

“Saya merasa menjadi korban (dari perbuatan Karen),” tegas Bayu Kristanto, tersangka kasus Pertamina dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Masker Manta Gummy (BMG) Australia, 2009, Rabu (8/8) petang.

Pernyataan Bayu Kristanto disampaikan menjawab pertanyaan wartawan saat akan memasuki kendaraan tahanan, di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Rutan Kejagung usai diperiksa, sejak pukul 10:00 sampai 18:30.

Bayu adalah bekas Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero). Dia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman yanh ditemui terpisah, menyatakan, tersangka ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.

KAREN AGUSTIAWAN

Ditanya soal kapan Karen Dkk akan ditahan, Jampidsus mengingatkan pihaknya akan menangani satu per-satu untuk diberesin. “Semua ada prosesnya.”

Ditambahkan Adi, pihaknya akan menangani perkara ini harus hati-hati, baik dan bagus sebagai strategi tim penyidik dalam menangani perkara.

“Saya bicara soal hukum, proses itu tetap berjalan jangan bicara kemungkinan. Karena kita masih proses penyidikan, kita mencari alat buktinya,” jelas Adi.

Karen ditetapkan tersangka bersama Chief Legal Councel and Compiliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Mantan Direktir Keuangan Frederik Siahaan, 22 Maret 2018.

Kasus itu berawal, 2009 PT Pertamina telah mengakuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan “Agreement for Sale and Purchase-BMG Project” 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya, ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan Investasi, yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya “Feasibility Study” (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau “Final Due Dilligence” dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq PT Pertamina sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru