Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Bripda IMS dan Bripka IG yang jadi tersangka dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terancam hukuman mati. IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal 338 dalam KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers, Jumat (28/7).
Rio menyampaikan saat ini kedua tersangka masih dilakukan penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri.
Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat, pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB. IMS dan IG jadi tersangka.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar membantah sempat ada pertengkaran sebelum Ignatius tertembak. Ia memastikan Bripda Ignatius tewas tertembak akibat kelalaian yang dilakukan IMS dan IG saat hendak mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Sementara itu, pihak keluarga Ignatius mendapat informasi bahwa anaknya meninggal dunia karena sakit keras. Saat tiba di Jakarta, pihak keluarga baru mengetahui bahwa Ignatius meninggal karena tertembak.(ds/sumber CNNIndonesia.com)