Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Kasus Faktur Pajak KPP Madya Gambir, Dirdik: Masih Disidik

Kasus Faktur Pajak KPP Madya Gambir, Dirdik: Masih Disidik

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan suap dalam penjualan faktur pajak dari 2007-2013 tidak pernah di-SP 3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

“Masih Dik (disidik). Tidak ada yang dihentikan,” tegas Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus, Kejagung Warih Sadono menjawab pertanyaan, di Jakarta, Selasa (14/8).

Namun, Warih enggan menjelaskan lebih lanjut, sebab sejak diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, akhir April 2018 sampai kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Warih, sebelum ini menjekaskan Sprindik baru ini dimaksudkan untuk mencari tersangka dari pemberi suap, dalam hal ini pengusaha dan korporasi.

“Kan penerima suap sudah terbukti bersalah di Pengadikan Tipikor. Jadi, namanya suap tentu harus ada dari pemberi suap,” jelasnya kepada wartawan, di Gedung Bundar, Senin (4/6/2018.

Sejumlah pengusaha dan berbagai pihak terkait telah diperiksa maraton, di Gedung Bundar. Hanya saja, dari keterangan sejumlah pengusaha dan korporasi masih diperdalam. Untuk kemudian ditetapkan tersangka.

“Tunggu sajalah. Tim penyidik masih bekerja,” pinta Warih.

Penerbitan Sprindik baru ini sebagai tindak lanjut atas fakta baru, dalam persidangam dua terdakwa atas nama Jajun Junaedi, mantan pegawai negeri sipil Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan. Lalu, Agoeng Pramoedya (mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Gambir, Jakarta Pusat).

OFFICE BOY

Kasus berawal saat Jajun pada Januari 2007 sampai November 2013 diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru. Dengan menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantata suap. Selama kurun wakti itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp14.162.007.605.

MANDEK

Berbeda dengan kasus Mobile 8-Telecom sampai kini tidak jelas kelanjutannya, apakah dihentikan penyidikan atau ada kesulitan dalam menetapkan tersangka. Kasus yang diduga melibatkan petinggi salah satu televisi swasta ini mengambang.

Selain itu,, kasus pajak diduga oleh Mantan Komut Ramayana Lestari Sentosa Paulus Tumewu terkait dugaan penciutan nilai wajib pajak, yang harus dibayarkan ke negara. Kasus terjadi, 2015 dimana dia diduga tidak membayarkan pajak senikai Rp 7,9 miliar.

Namun, saat akan dilimpah ke pengadilan ada surat dari Kementerian Keuangan yang minta kasus itu dihentikan, 31 Oktober 2005 sebab Paulus sudah membayar semua kewajiban dan denda sebesa Rp 39,9 miliar. Wak Jaksa Aging Darmono saat itu minta kasusnya disidik ulang, tapi oleh tim yang baru.

Kasus lain yang mecengankam, adalah kasus ‎Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama, (Kemenag) 2010.

Selain petinggi Kemenag, para Direksi ‎PT Berca Herdaya Perkasa milik Murdaya Widyawimarta Poo yang sekaligus Bos PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya) juga.

Tiga orang dijadikan tersangka, yakni LWH (Liem Wendra Halingkar) selaku Direktur PT Berca Herdayaperkasa (PT BHP), ZAS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MM (Panitia Pengadaan).

Khusus Liem Wendra Halingkar, sudah kedua kalinya jadi tersangka, setelah sebelumnya terkait kasus pengadaan sistem informasi pajak, di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan terbukti.

Dia diseret ke meja hijau bersama koleganya Direktur Government Technical Support PT BHP Michael Surya Gunawan. Meski keduanya terbukti bersalah, Murdaya Poo, suami Siti Hartati Murdaya selaku Dirut-nya hanya menjadi saksi dan lolos dari jerat hukum. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru