MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank BTN. Dugaan kerugian negara sekitar Rp 50.miliar.
“Benar, kita telah terbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Umum,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono, di Kejagung, Selasa (6/11).
Dia mengingatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam dua objek, tetapi bila disatukan junlaj dugaan kerugian negara mencapai menyebutkan kasusnya terjadi di dua objek dan terpisah, namun bila disatukan nilainya Rp 50 miliar.
“Jadi ada dua obyek praktik dugaan korupsinya,tapi bila disatukan nilainya Rp50 miliar,” terang Warih.
Kasus dugaan korupsi diketahui dari layar monitor, dimana empat orang saksi telah diminta keterangan terkait kasus pemberian Kedit Yasa Griya oleh Bank BTN Cabang Semarang kepada PT Nugraha Alam Prima, kepada PF Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Propery.
Keempat orang saksi, adalah Kepala departemen supporting asset manajement AMD BTN Pusat, Alpin Chandra dan Area Head II Surabaya tahun 2016, Atjuk Winarto.
Serta, AMD Head Area II, Setyanto Basuki dan Kepala AMD Kantor Pusat, Setya Wijayantara.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Sugeng Riyantar menyatakan kasus dugaan tindak pidana korupsinya, terkait pemberian kredit dan novasi (pembaharuan kredit) yang dilakukan secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp 50 miliar. (ahi/d)