MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – KPK menangkap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong, tersangka baru dalam kasus megakorupsi pengadaan e-KTP, Kamis (23/3).
“Kami sudah menangkap AA di Jakarta Selatan siang tadi. Saat ini AA kami periksa intensif sebagai tersangka di KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menuturkan, Andi Narogong akan diperiksa selama 1 x 24 jam. Setelah itu, penyidik akan memutuskan apakah menahan Andi atau tidak.
Menurut Febri penangkapan Andi Narogong sudah sesuai prosedur yang berlaku di KPK.
“Penangkapan pada AA dilakukan karena itu sudah sesuai dengan ketentuan penyidikan dan hukum acara. Selain itu AA sendiri tersangka tindak pidana korupsi,” kata Febri.
Seperti diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan gelar perkara dan menetapkan adanya tersangka baru di kasus korupsi proyek e-KTP.
Tersangka baru itu yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai penyedia barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri.
Sementara dua tersangka lainnya adalah Irman dan Sugiharto yang kini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Surat perintah penyidikan atas nama Andi Narogong juga telah ditandatangani pimpinan KPK.
Atas perbuatannya Andi Narogong dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 KUHP.
Andi Narogong juga sudah dicegah keluar negeri oleh KPK melalui Imigrasi sejak 28 September hingga 28 Maret 2017.
Nama Andi Narogong memang selalu disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam dakwaan itu, Andi Narogong diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR seperti Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo dan lainnya.
Bahkan Andi juga pernah memberikan uang pada Gamawan Fauzi melalui adiknya, Afdal Noverman pada Maret 2011. (joh)