Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Kasus Pembobolan Bank Mandiri Solo Rp 472 Miliar Jilid 2 Segera Diterbitkan Sprindik Baru

Kasus Pembobolan Bank Mandiri Solo Rp 472 Miliar Jilid 2 Segera Diterbitkan Sprindik Baru

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung isyaratkan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri Surakarta oleh PT Central Steel Indonesia (CSI) sebesar Rp 472 miliar.

“Usulan diterbitkan Sprindik kasus sudah diusulkan oleh tim penyidik,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisman saat ditanya wartawan, di Gedunh Bundar, Kejagunf, Kamis (26/7).

Namun, Adi belum dapat menjelaskan lebih lanjut, karena masih dalam prosea, tapi dia berkomitmen akan menuntaskannya.

“Baru usulan, nantilah. Pastinya, kita komit untuk menuntaskannya,” jelasnya.
Rencana penerbitan Sprindik kedua ini menyusul temuan fakta baru, dalam persidangan dua tersangka atas nama Erika Liong dan Mulyadi Supardi alias Hua Ping, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kejagung, lalu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) baru, awal Mei 2018. Namun, Kejagung masih malu-malu menyebut siapa-siapa yang akan dibidik.

DEWAN DIREKSI

Mengingat, dalam Sprindik tahap pertama Dewan Direksi Bank Mandiri, Kepala Cabang Bank Mandiri Surakarta dan para pihak yang diduga menikmati kucuran uang korupsi belum tersentuh.

“Saya belum dapat bicara lebih jauh. Tunggu, sajalah,” ujar Adi yang juga Mantan Kapuspenkum ini dengan diplomatis.

Padahal, dalam kasus serupa di Bank Mandiri CBC Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) senilai Rp1,8 triliun, unsur para pejabat Bank Mandiri dijadikan tersangka, meski tidak menjangkau kepada Kepala Cabang dan Dewan Direksi Mandiri.

Dalam kasus Mandiri Solo ini, Erika meski menjabat Dirut PT CSI dan Mulyadi Supardi sebagai Pengurus PT CSI, tapi tak lebih sebagai ‘Wayang’ yang tak berperan dalam pemgambilan keputusan.

Hal ini terungkap dalam putusan pengadilan, yang janya memvonis Erika 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan penjara dan Hua Ping 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.

Namun, dalam pembayaran uang pengganti sebesar Rp201 miliar, majelis hakim pimpinan Mas’ud membebankan pada korporasi, PT CSI. Sementara PT CSI dalam status pailit.

TIDAK TERSENTUH

Sementara para pihak yang diduga menerima kucuran uang negara, seperti dalam dakwaan jaksa tidak disinggung sama sekali, Kamis (12/4). “Lid menyangkut pencarian dan penggunaan kredit, ” terang Warih.

Seperti dikutip pelapor kasus ini ke Kejari Surakarta, yakni Boyamin Saiman (Koordinattor MAKI) dari surat dakwaan No. Reg. Perkara: PDS/29/Pid.Sus/TPK/11/2017 oleh Kejari Jakarta Pusat, uang kredit dialirkan kepada pemegang saham. Mulai, Weng Jian Ping Rp 15,5 miliar, Tan Oe Ciaw Rp15 miliar dan Rp16,5 miliar, Goeij Siauw Hung Rp25 miliar dan Nadia Kristanto Rp 10 miliar.

Kasus ini berawal saat PT CSI, di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan, 2005 mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk selama tahun 2011-2014.

Ternyata, dalam permohonan kredit sebesar Rp 472 milyar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru