Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Kasus Penjualan Faktur Pajak Fiktif, Sejumlah Pengusaha Terancam Jadi Tersangka

Kasus Penjualan Faktur Pajak Fiktif, Sejumlah Pengusaha Terancam Jadi Tersangka

Ilustrasi. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kendati sejumlah pihak telah diperiksa, Kejaksaan Agung masih malu-malu untuk membuka para calon tersangka kasus dugaan suap dalam penjualan faktur pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan dan KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat, 2007-2013.

“Belum (penetapan tersangka). Tim penyidik masih intens memeriksa para pihak,” kata Ditektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono saat dihubungi, di Jakarta, Rabu (27/6).

Dia minta bersabar, karena pihaknya tengah bekerja dan berjanji segera merampungkan sesegera mungkin. “Kita kerja atas fakta hukum bukam asumi, ” tegasnya.

Namun dari berbagai informasi, diperoleh keterangan ada sejumlah pengusaha yang tengah dibidik, karena diduga terlibat dalam pemberian suap kepada oknum pejabat pajak. “Ini soal waktu saja. Tak lama akan diumumkan,” ujarnya pada Mimbar-Rakyat.Com.

Penyidikan tahap dua inj, adalah pengembangan dari penyidikan tahap pertama kasus penjualan faktur pajak fiktif, yakni tersangka Jajun Junaedi, mantan pegawai negeri sipil KPP Madya Jakarta Selatan. Lalu, Agoeng Pramoedya (mantan pejabat KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat).

GAYA BARU

Kasus berawal saat Jajun, Januari 2007 – November 2013 diduga menerima suap dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara pihak lain.

Tidak seperti biasa, praktik ini memakai modus baru. Dengan menggunakan sekuriti perumahan, tukang jahit, Office Boy KPP Madya sebagai perantata suap. Selama kurun waktu
itu, para tersangka menerima uang haram dari pemberi suap di sejumlah rekening sebesar Rp 14.162.007.605.

MANGKRAK

Berbeda dengan kasus Mobile 8-Telecom sampai kini tidak jelas kelanjutannya, apakah dihentikan penyidikan atau ada kesulitan dalam menetapkan tersangka.

Selain itu, kasus pajak diduga oleh Mantan Komut Ramayana Lestari Sentosa Paulus Tumewu terkait dugaan penciutan nilai wajib pajak, yang harus dibayarkan ke negara. Kasus terjadi, 2015 dimana dia diduga tidak membayarkan pajak senikai Rp 7,9 miliar.

Namun, saat akan dilimpah ke pengadilan ada surat dari Kementerian Keuangan yang minta kasus itu dihentikan, 31 Oktober 2005 sebab Paulus sudah membayar semua kewajiban dan denda sebesa Rp39,9 miliar. Wak Jaksa Aging Darmono saat itu minta kasusnya disidik ulang, tapi oleh tim yang baru.

Kasus lain yang mecengankam, adalah kasus ‎Pengadaan dan Pengelolaan Sistem Haji Terpadu (Siskohat) pada Kementerian Agama, (Kemenag) 2010.

Selain petinggi Kemenag, para Direksi ‎PT Berca Herdaya Perkasa milik Murdaya Widyawimarta Poo yang sekaligus Bos PT Berca Grup (PT Central Cipta Murdaya) juga.

Tiga orang dijadikan tersangka, yakni LWH (Liem Wendra Halingkar) selaku Direktur PT Berca Herdayaperkasa (PT BHP), ZAS (Pejabat Pembuat Komitmen) dan MM (Panitia Pengadaan).

Khusus Liem Wendra Halingkar, sudah kedua kalinya jadi tersangka, setelah sebelumnya terkait kasus pengadaan sistem informasi pajak, di Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan terbukti.

Dia diseret ke meja hijau bersama koleganya Direktur Government Technical Support PT BHP Michael Surya Gunawan. Meski keduanya terbukti bersalah, Murdaya Poo, suami Siti Hartati Murdaya selaku Dirut-nya hanya menjadi saksi dan lolos dari jerat hukum. (ahi/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru