MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Pengacara Denny Andrian Kusdayat berencana melakukan gugatan pra-peradilan (Prapid) terhadap putusan Polri yang menerbitkan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) kasus Sukmawati Soekarno Putri.
Kasus Sukmawati adalah dugaan penistaan agama terkait puisi ‘Ibu Indonesia’ yang dibacakannya.
“Kita akan daftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan depan, ” kata Deny saat berbincang dengan Mimbar-Rakyat. Com, di Jakarta.
Deny beralasan putusan SP 3 kasus Sukmawati itu sangat “politis” karena itu perlu dibuktikan di pengadilan sehingga transparan dan diketahui masyarakat.
“Kita hargai putusan SP 3 karena itu memang kewenangan penyidik Polri, namun juga adalah hak kami untuk mengujinya,” tambah Deny, salah satu pelapor kasus tersebut yang juga berprofesi sebagai pengacara, Selasa (26/6).
Sebelumnya, Minggu (17/6) Karo Penmas Divisi Humas Pokri Brogjen M. Iqbal menyatakan alasan diterbitkan SP3, sebab penyidik menilai tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula pembacaan puisi Ibu Indonesia oleh Sukmawati, di ajang Indonesia Fashion Week 2048, di JCC, Senayan, Jakarta. Persoalan menjadi masalah hukum saat puisi yang dibacakan menyoal Azan dan Cadar
Akhirnya, menimbulkan gejolak di tengah masyarakat dan ramai-ramai dilaporkan ke Polri. Sukma dilaporkan terkait pelanggaran pasal 186 KUHP (0Kitab Undang Undang Hukum Pidana) tentang Penodaan Agama. (ahi/dir)