Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Polisi menangkap artis senior Karenina Maria Anderson akibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Karenina terjadi di kediamannya, Jaksa Daksa, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa ganja 4,1 gram dan selinting ganja.
Karenina mengaku barang itu dia dapatkan dari seseorang berinisial P sebulan yang lalu dengan cuma-cuma atau gratis. Sosok P kemudian meminta Karenina untuk mencoba barang itu.
Usai penangkapan itu, Karenina meminta maaf kepada publik, suami, anak-anaknya, keluarga dan temen-temannya.
DiIa mengaku berbuatannya tak pantas untuk ditiru. Ia berharap kejadian ini membuat hidupnya menjadi lebih baik di ke depan.
Karenina pun turut meminta doa dan mengimbau masyarakat yang masih menggunakan narkoba untuk segera berhenti. (ds/sumber Kompas.com)