MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Beralasan belum ada usulan dari tim penyidik, maka empat tersangka kasus perjanjian jual-beli piutang (anjag piutang) antara PT Kasih Industri Indonesia (KII) dengan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) belum ditahan .
“Belum ada usulan dari tim penyidik,” kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Warih Sadono menjawab soal belum ditahannya para tersangka, di Jakarta, Jumat (28/9).
Bandingkan dengan kasus suap penerbitan faktur fiktif, tersangknya berinisial PAW langsung ditahan. Sementara penerbitan surat penetapan tersangka tak lebih satu bulan. Kasus Anjag Piutang sudah dua bulan berjalan.
Warih menjelaskan pihaknya masih merasa perlu mendalami dengan meminta keterangan para pihak, agar kasusnya dapat dibuktikan di pengadilan.
“Sabar. Beri kita waktu untuk menuntaskan,” pinta Warih.
Sampai kini, telah ditetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni tiga dari unsur pengurus PT PANN (Badan Usaha Milik Negara) dan satu dari unsur swasta, dalam hal ini PT KII belum diketahui namanya.
Mereka, adalah Direktur Operasional PT PANN berinisial BW, kini Dirut PT PANN , lalu GLD (Kepala Divisi Usaha PT PANN) dan FXK (Kadiv Usaha dan petugas Factoring, PT PANN) dan satu dari unsur PT KII.
Sejauh ini sejumlah pihak telah diperiksa, mulai FX. Koeswojo pekerjaan Kadiv ( Kepala Divisi) Usaha PT. PANN, Gompis Lumbantobing (mantan Kepala Divisi Keuangan PT. PANN). Libra Widarto (Direktur Operasional PT. PANN Pembiayaan Maritime), Mulyono, (Direktur PT. KII) dan M. Dandy Tranggana (Staf Operasional PT. KII.
FIKTIF
Kasus berawal, 31 Juli 2007, PT. PANN (Persero) melakukan perjanjian jual-beli piutang (cessie) dengan PT. KII.
Dimana, salah satu perubahannya invoice diganti dengan bill of loading (surat pengangkutan jalan) yang mengakibatkan PT. KII dapat menjual piutangnya di PT. Indonesia Power (IP) kepada PT. PANN (Persero), meskipun hak tagih PT. KII belum timbul .
Dalam addendum perjanjian PT. PANN (Persero) mempunyai hak melakukan pengecekan langsung kepada PT. IP mengenai tagihan kepada PT. KII.
Terhadap tagihan dari PT. KiI yang jatuh tempo dan terhadap hal tersebut, PT. PANN (Persero) telah mengetahui jika PT. KII telah memperoleh pembayaran dari PT. IP.
Hal ini sesuai dengan surat yang disampaikan oleh PT. KII kepada PT. IP. Dari surat itu, PT. PANN (Persero) mengetahui bahwa pembiayaan anjag piutang PT. KII telah jatuh tempo dan PT. KII tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran.
Sehingga, pembiayaan PT. KII dinyatakan macet, namun tetap memberikan persetujuan untuk diberikan pembiayaan kepada PT. KII.
Tapi, PT. KII tidak pernah membayarkan anjag piutang kepada PT. PANN (Persero). Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 55 miliar. (ahi/d)