Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > Kejaksaan Agung Sita Rumah Milik Udar Pristono, Lagi

Kejaksaan Agung Sita Rumah Milik Udar Pristono, Lagi

MIMBAR-RAKYAT.com  (Jakarta) – Kejaksaan Agung, Kamis (27/11/2014), kembali menyita aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, setelah beberapa asetnya termasuk tanah dan apartemen mewah yang ditinggsli artis bella saphira . Udar adalah tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta pada 2013.

“(Menyita) satu unit rumah di Cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 246 meter (persegi) dan luas tanah 300 meter (persegi), di Jalan Emerald 4 nomor 6, Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor,” sebut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Suyadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.

Penyitaan ini, lanjut Suyadi, masih terkait dengan dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi yang dituduhkan pada Pristono itu. Sebelumnya beberapa aset Pristono juga sudah disita terkait kasus yang sama.

“Aset (Pristono) yang terkait telaah PPATK akan kami lacak semua. Jika (diduga) merugikan (negara), kami sita semua,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan dokumen elektronik LHKPN yang diakses dari laman acch.kpk.go.id, Pristono yang melaporkan kepemilikan harta senilai Rp 26 miliar dan 5.000 dollar AS, per Juli 2012. Nilai aset itu naik sekitar Rp 9 miliar dibandingkan laporan yang sama pada 2010.

Aset Pristono itu terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, serta giro dan aset setara kas lainnya. Sebagian besar aset Pristono berupa lahan dan bangunan yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bogor. (ais)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru