Mimbar-Rakyat.com (Cikarang) – Barang bukti hasil kejahatan 142 perkara, di antaranya ganja seberat 1.826,3718 gram, sabu-sabu (72,2877) gram, pil Heximer ( 375 butir ) serta 86 botol minuman keras dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Cikarang bersama Polres Metro Bekasi, Kamis.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Cikarang, Sudiarso, SH, mengatakan, barang bukti tersebut hasil tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan disaksikan juga oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Cikarang, perwakilan Polres Metro Bekasi dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang. Selain itu hadir pula para jaksa fungsional Seksi Pidum serta para pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Cikarang.
Selain memusnahkan narkoba dan minuman keras, Kejaksaan Negeri Cikarang juga memusnahkan empat bilah senjata tajam, dua pucuk senjata api dan 40 unit telepon genggam.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus maupun perkara tindak kejahatan yang sering terjadi di masyarakat khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi,” ujar Sudiarso. (agus / arl)