Mimbar-Rakyat.com (Bekasi)-Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi bersama tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna membahas pemberian sanksi bagi pelanggar Pelaksanaan PPKM Darurat, Senin (05/07).
” PPKM Darurat ini perlu keikhlasan dan perjuangan seluruh unsur masyarakat dalam menekan angka penyebaran Covid-19,“ kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Mahayu Dian Suryandari di sela acara yang juga
dihadiri Forum Kooordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda
Rapat tersebut membahas mengenai perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi pidana selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Bekasi, M. Taufik, menambahkan, sanksi pidana tersebut bersifat ultimum remedium (sebagai senjata terakhir), yang diterapkan untuk menumbuhkan efek jera.
”Intinya penegakan hukum terhadap pelaksanaan PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 harus diselenggarakan secara koordinatif dan kolaboratif dengan mengedepankan keadilan yang berhati nurani. Semua bergerak untuk Kabupaten Bekasi,” tuturnya.(agus)