Tuesday, April 01, 2025
Home > Berita > Kejari Tebing Tinggi secara bertahap berhasil kembalikan kerugian negara

Kejari Tebing Tinggi secara bertahap berhasil kembalikan kerugian negara

Keterangan foto - Mustaqfirin Kepala Kejaksaan Negeri TebingTinggi ,didampingi Kasipidsus Chandra, ketika memberikan keterangan dalam konferensi pers, Kamis. (AL)

Mimbar-Rakyat.com (Tebing Tinggi) – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi berhasil mengembalikan kerugian negara secara bertahap, pada kasus korupsi uang buku sebesar Rp2,4 Milyar yang melibatkan tersangka, PS, Kadisdik kota Tebing Tinggi.

“Tersangka pelaku korupsi mengembalikan kerugian negara secara bertahap, dengan pengembalian awalnya sebesar R 810 juta,” kata Mustaqfirin, kepala Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi, Kamis (24/9).

Karena kooperatif dan tidak lari serta ada jaminan dari pengacaranya, maka para tersangka tidak di tahan, tambah Mustaqfirin.

Kajari menyampaikan kepada wartawan,  tiga orang  tersangka dinyatakan  cacat hukum, walau pun dikembalikan semua uang kerugian negara tersebut, ketiga tersangka akan menjadi terdakwa dan terhukum.

“Lama tuntutan serta hukumannya, tergantung sama penuntut Tipikor dan hakim Tipikor,” kata Kajari.

Kajari juga menekankan,  bahwa Kejaksaan Negeri TebingTinggi akan berupaya terus agar para tersangka mengembalikan kerugian negara itu.

Sebelumnya, untuk mengingat kembali, kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan buku panduan pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020 sebesar Rp2,4 Milyar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tebing Tinggi, telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi telah menetapkan tiga orang pejabat Dinas Pendidikan Tebing Tinggi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Ketiganya yakni PS, Kepala Dinas  Pendidikan Kota Tebing Tinggi selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), M Kepala Seksi Kurikulum selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehknis Kegiatan) dan E Kabid Disdik selaku Manager Dana BOS.  (al / arl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru