Wednesday, April 02, 2025
Home > Berita > Kejati DKI Sita Lahan 137 Hektar di Muaraenim

Kejati DKI Sita Lahan 137 Hektar di Muaraenim

Rudi Margono,, Aspidsus Kejati DKI. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyita lahan di Muaraenim, Sumatera Selatan seluas 137 hektar milik Dirut PT Tansri Majid Energi (TME) Kokos Leo Liem.

Kokos Leo Liem adalah tersangka kasus penggadaan batu bara untuk listrik PLN, di Muaraenim, Sumatera Selatan. Tersangka lain, yakni Dirut PT PLN Batubara (PB) Khairil Wahyuni. Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan senilai Rp 477 miliar.

“Benar, tim penyidik telah sita lahan di Muaraenim dan sekitarnya seluas 137 hektar, pekan lalu, ” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Rudi Margono saat dikonfirmasi oleh Mimbar-Rakyat. Com, Senin (14/5) petang.

Namun, dia belum dapat menaksir nilai lahan seluas 137 haktar, di Muaraenim dan sekitarnya, di Sumsel.

Rudi menyatakan tim penyidik masih memberkas dua tersangka, agar segera dapat dituntaskan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. “Kita masih fokus pada pemberkasan, ” terang Rudi, pekan lalu.

DiBOBOBOL

Sebelumnya, sempat terinformasi bahwa kontral kerjasama antara PT PB dan PT TME telah dijaminkan ke salah satu bank pelat merah dan dikucurkan sekitar Rp 1 triliun.

Praktik ini dilakukan, setelah PT TME mengantongi uang proyek dari PT PB sebesar  Rp 477 miliar guna pengadaan bafibara buat PLN. Tetapi usaha itu sia-sia, karena kualitas batubara tisak sesuai spesifikasi.

TIDAK MELALUI RUPS

Belakangan, dketahui pula pengucuran uang oleh anak usaha PLN tidak diputus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan AD/ART.

“Tim temukan, pengucuran uang tidak diputus melalui RUPS, ” kata Aspidsus (saat itu) Sarjono Turin, Jumat (2/3).

Proyek penggadaan batu bara ini dilaksanakan oleh PT TME, setelah memenangkan tender yang dilakukan oleh anak usaha PLN, yaitu PT PLN Batubara (PB).

Dalam praktiknya, hingga negara mengeluarkan dana Rp477 miliar yang diberi dua tahap, yaitu Rp 30 miliar tahun 2011 dan Rp447 miliar tahun 2012, semua nihil. Total nilai kontrak Rp1 triliun.

Diduga, uang dikucurkan karena keyakinan atas dokumen analisis yang tercantum dalam kontrak yang dibuat oleh PT Sucofindo. Belakangan, Sucofindo sudah mencatat laporan itu telah dimanipulasi. (iwan/dir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru