MIMBAR-RAKYAT.com (Bandung) – Sudah hampir satu tahun berlalu, tapi janji tetap tinggal janji, inilah yang dialami keluarga korban alat berat (crane) jatuh di Masjidil Haram, padahal Pemerintah Arab Saudi berjanji memberikan santunan kepada ahli waris korban insiden itu.
“Kami menunggu terus, tapi sampai sekarang belum mendapat kabar soal kapan pencairan itu akan dilakukan,” kata Duskarno, keluarga korban itu, warga Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat.
Ia menuturkan, banyak jemaah haji Indonesia termasuk istrinya, Iti Rastiwi Darmini, menjadi korban dari derek raksasa jatuh, di Masjidil Haram, Jumat 11 September 2015.
Peristiwa yang sudah hampir satu tahun itu, kata dia, hingga saat ini belum ada kejelasan realisasi santunan yang dijanjikan pemerintah Arab. “Belum pernah ada informasi apa pun kepada saya,” katanya, seperti diberitakan beberapa media masa nasional.
Ia mengungkapkan janji santunan pemerintah Arab Saudi yakni sebesar satu juta riyal atau setara dengan Rp3,5 miliar bagi semua korban meninggal dan cacat fisik.
Selain itu pemerintah Arab Saudi menjanjikan ibadah haji eksklusif bagi keluarga korban derek raksasa itu jatuh.
“Sampai sekarang yang kami dapat baru santunan asuransi dalam negeri untuk jamaah wafat karena kecelakaan,” katanya seperti juga dilansir antaranews.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga dari Kementerian Agama tidak memberikan penjelasan terkait realisasi santunan tersebut.
Ia mengaku hanya mendapatkan informasi terkait santunan tersebut melalui media internet yakni ada kendala dengan satu negara yang belum menyepakati santunan tersebut.
“Jika memang kendalanya ada di satu negara yang belum deal, ya baiknya tinggalkan saja negara itu, prioritaskan dulu keluarga korban dari negara lain,” katanya.
Sementara dari Riyadh dilaporkan, otoritas Arab Saudi baru menjadwalkan akan menggelar persidangan tragedi robohnya crane di Masjidil Haram Makkah yang menewaskan 107 orang. Sejumlah arsitek dan dua pejabat pemerintah masuk daftar tersangka yang segera diadili dalam waktu dekat.
Dilaporkan surat kabar lokal berbahasa Arab, al-Riyadh, yang melansir sumber yang memahami kasus itu, seperti dilaporkan Reuters, Selasa (12/7/2016), bahwa penyidik dan jaksa telah menyelesaikan investigasi selama delapan bulan terhadap kasus yang terjadi September 2015. Investigasi dilakukan secara rahasia dan melibatkan interogasi sejumlah tersangka.
“Pengadilan tengah dalam proses menentukan (jadwal) waktu sidang perdana dalam beberapa hari setelah hakim mempelajari kasusnya,” lapor al-Riyadh. (AN/KB)