Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyimpangan kewenangan dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat di masyarakat. Demikian diungkapkan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Kamis (17/12).
Evaluasi dilakukan menyusul temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme. Temuan kepolisian menduga kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal dan tidak dicantumkan dalam laporan yang harus diserahkan secara berkala agar legalitas pengumpulan dananya terjaga.
“Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Kamaruddin, seperti dikutip dari kemenag.go.id.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” katanya.***(edy)