Thursday, December 12, 2024
Home > Berita > Kemenag Bantah Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal

Kemenag Bantah Omnibus Law Hapus Kewajiban Sertifikat Halal

Sertifikasi Halal. (ist)

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Kemenag meluruskan isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia menegaskan bahwa itu tidak benar.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki membantah ada niat pemerintah menghapuskan kewajiban sertifikasi halal.

“Itu memang dilakukan penyesuaian, arahnya penyederhanaan proses, bukan menghentikan kewajiban bersertifikat halal. Tidak ada, sejak awal tidak ada wacana untuk menghentikan kewajiban bersertifikat halal,” kata Mastuki, Selasa (21/1).

Mastuki mengatakan dirinya terlibat langsung dalam perumusan RUU tersebut. Menurutnya, memang pasal kewajiban sertifikasi halal masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas.

Namun dalam perjalanan pembahasan RUU Omnibus Law, pasal tersebut tidak lagi masuk daftar yang akan dihapus. Dengan demikian, RUU Omnibus Law tidak akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

“Hemat saya draf itu draf November, sudah jauh sekali. Kita berkali-kali sudah ada memang 15-20 kali pembahasan. Terakhir 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU Jaminan Halal),” ucap dia.

Mastuki menyampaikan Omnibus Law dibuat untuk mempermudah proses investasi, salah satunya terkait jaminan halal. Omninus Law, kata dia, akan memangkas proses dalam melakukan sertifikasi halal.

Selain itu, Omnibus Law nanti akan menggratiskan sertifikasi halal bagi UMKM. Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga bakal memperjelas wewenang pihak pengurus sertifikasi halal.

“Sekarang negara hadir untuk lebih peduli kepada UMK dengan cara me-nolrupiah-kan, membebaskan biaya untuk sertifikasi halal,” tutur Mastuki.

Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal. (C/d)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru