Thursday, December 12, 2024
Home > Hukum > Kemenag: Blokir Situs Nikah Siri

Kemenag: Blokir Situs Nikah Siri

Nikah Siri Online

Nikah Siri Online (wartapriangan.com)

MIMBAR-RAKYAT.com (Jakarta) – Situs nikah siri yang membuka peluang melakukan pernikahan lewat online, saat ini sedang marak, sehingga Kementerian Agama meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs meresahkan masyarakat itu.

“Kami sudah melayangkan surat untuk meminta Kominfo agar memblokir situs nikah siri online,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Machasin di Jakarta, Rabu.

Menurut Machasin, nikah siri online (daring) memiliki kesamaan dengan nikah siri pada umumnya yaitu tidak menyertakan pencatatan negara dalam proses pernikahan tersebut. Dengan mekanisme dalam jaringan yang menawarkan kemudahan nikah siri, maka berpotensi semakin menyuburkan pernikahan di bawah tangan.

Nikah siri dalam jaringan, kata dia, juga memiliki potensi besar dalam merugikan perempuan karena kebanyakan kaum hawa menjadi pihak yang lemah secara budaya dan ekonomi. Celah tersebut sering dimanfaatkan oleh kaum adam untuk melakukan nikah secara sembunyi-sembunyi terutama mereka yang memiliki uang, kekuasaan dan tentu saja kesempatan.

Terdapat juga kecenderungan dari laki-laki yang sengaja merahasiakan perkawinannya agar aman dari berbagai persoalan. Di antaranya seperti menghindari sanksi sosial karena menikah lagi atau mereka yang sembunyi-sembunyi nikah agar tidak diketahui pihak atasan tempatnya bekerja.

Ia meminta masyarakat agar tidak terpancing menggunakan jasa nikah siri dalam jaringan karena itu karena sama saja dengan merendahkan kaum perempuan. Meski begitu, dia tidak menyalahkan mereka yang melakukan nikah siri konvensional ataupun online. “Tetapi mereka akan menanggung sendiri risiko dari pernikahan secara sembunyi-sembunyi tersebut,” katanya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Muchtar Ali , mengatakan pihaknya  juga menempuh upaya hukum dalam masalah layanan online nikah siri ke polisi dan penanggulangan lebih lanjut dia serahkan kepada polisi.

Muchtar mengatakan masyarakat sejatinya direpotkan oleh nikah siri termasuk biayanya sekitar Rp2,5 juta.

Kantor Urusan Agama (KUA) dikatakannya telah menyediakan kemudahan layanan nikah resmi tanpa dipungut biaya jika dilakukan di KUA. Sedangkan jika diadakan di luar KUA dikenai biaya Rp600 ribu.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pun menolak pernikahan siri online.

Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, menyatakan nikah siri online berpotensi memberikan dampak buruk pada masyarakat.

Ia menilai praktek nikah siri online merupakan pembodohan dan penistaan bagi lembaga pernikahan.

“Nikah siri online merusak citra pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara. Nikah siri online terkesan seperti modus kontraktual dalam hubungan seksual,” katanya.  (AN/KB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru