MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama mengaku tengah mengelola dana haji sebesar Rp135 triliun dalam bentuk Rupiah dan valuta asing per Mei 2020. Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, dana dikelola secara profesional lewat instrumen syariah yang aman.
“Seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” kata Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (3/6).
Anggito menyampaikan itu untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di masyarakat ihwal dana haji sebesar US$600 juta dipakai untuk memperkuat Rupiah di tengah pandemi virus corona. Informasi yang beredar, dana haji tersebut dipakai usai ibadah haji 2020 dibatalkan. Per Rabu pagi (3/6), #BalikinDanaHaji menjadi trending topic Twitter Indonesia.
Anggito menjelaskan bahwa informasi itu tidak benar. Dia mengaku ada pernyataan dana US$600 juta BPKH dapat dipakai untuk memperkuat Rupiah bila Haji 2020 ditiadakan. Dia mengucapkan hal tersebut dalam acara internal Halal Bihalal Bank Indonesia pada 26 Mei 2020 lalu.
Kala itu, Anggito menyampaikan ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H dan memberikan informasi tentang perkembangan terkini mengenai Dana Haji di depan Gubernur dan Deputi Gubernur BI. Diantaranya Dana Kelolaan, Investasi dan Dana Valuta Asing serta rencana Cashless Living Cost Haji dan Umrah.
“Pernyataan tersebut adalah bagian dari ucapan silaturahmi secara online kepala Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kepada Gubernur dan jajaran Deputi Gubernur BI,” dikutip dari keterangan BPKH.
Lihat juga: DPR Kritik Menag Batalkan Haji 2020 Sepihak
Akan tetapi, ada media online yang kembali memberitakan itu pada 2 Juni setelah pembatalan ibadah haji 2020 resmi diumumkan. Anggito mengatakan hal itu memberikan kesan bahwa ada kaitan antara pembatalan haji 2020 dengan penggunaan dana US$600 juta untuk menguatkan Rupiah.
Padahal, Anggito pada 2 Juni kemarin sama sekali tidak memberikan pernyataan terkait Pembatalan Haji 2020. Tidak pula mengaitkan dengan dana US$600 juta tersebut.
“Dana tersebut memang tersimpan di rekening BPKH dan jika tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji akan dikonversi ke dalam mata uang Rupiah dan dikelola oleh BPKH.
Dana yang dikonversi ke Rupiah itu nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH. Anggito mengklaim dana itu aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Ibadah haji 2020 sendiri dibatalkan Kementerian Agama lantaran pandemi virus corona (Covid-19) global tak kunjung mereda. Pembatalan resmi diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi.
“Berdasarkan kenyataan itu pemerintah memutuskan tak memberangkatkan haji pada 1441 hijriah,” kata Fachrul di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6).
Jemaah yang gagal berangkat tahun ini bakal mendapat antrean tahun depan. Jemaah yang memutuskan untuk tidak menunggu hingga tahun depan juga bisa meminta uang kembali.
“Setoran pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan, kalau dia membutuhkan, silakan. Bisa diatur, kami akan dukung itu dengan sebaik-baiknya,” kata Fachrul. (C/d)