Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) – Pemerintah telah menyelesaikan penyaluran bantuan beras dalam rangka menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap I, kepada 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pemerintah kini segera memulai penyaluran bantuan beras PPKM Tahap II kepada 8,8 juta KPM berupa paket 10 kg beras medium/KPM.
Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, melalui siaran pers Kemensos menyatakan, bantuan beras PPKM disalurkan kepada 10 juta KPM PKH, 10 juta KPM BST, dan 8,8 juta KPM BPNT non-PKH. Pada Tahap I, bantuan beras PPKM disalurkan sebanyak 20 juta KPM, kepada 10 juta KPM PKH dan 10 juta KPM BST.
Adapun penyaluran bantuan beras PPKM Tahap II, menyasar kepada 8,8 juta KPM BPNT non-PKH. untuk keperluan itu, Kemensos terus meningkatkan koordinasi dengan mitra kerja, dalam hal ini Perum Bulog, PT Pos Indonesia, pemerintah daerah dan pihak terkait.
“Alhamdulillah dapat kami laporkan bahwa sampai dengan hari ini, bantuan beras PPKM Tahap I sudah tuntas kami salurkan. Untuk Tahap II, saya kira tidak ada masalah. Insya Allah dapat kami laksanakan dengan baik. Sebab, kami sudah ada pengalaman dan sinergitas pada penyaluran pada Tahap II,” kata Hartono Laras dalam jumpa pers bersama Perum Bulog, PT Pos Indonesia, dan DNR Corporation, di Jakarta, Kamis (12/08).
Pemerintah telah menerapkan PPKM dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan yang tidak bisa bekerja dan penghasilannya menurun, pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial.
Selain bansos yang berbasis cash transfer seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Kemensos juga meluncurkan bantuan beras PPKM. “Penyaluran BSB untuk membantu memenuhi sebagian kebutuhan pokok masyarakat terdampak pandemi,” kata Sekjen.
Untuk penyaluran bantuan beras PPKM Tahap II, katanya, tidak ada persiapan khusus. “Sejauh ini, Kemensos telah menyerahkan data penerima bantuan yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepada Kementerian Keuangan sebagai kuasa penggguna anggaran,” katanya.***(edy)