Monday, September 16, 2024
Home > Berita > Kementerian Haji dan Umrah tak berlakukan lagi masa tunggu 14 hari untuk umrah

Kementerian Haji dan Umrah tak berlakukan lagi masa tunggu 14 hari untuk umrah

Sebanyak 18 jamaah haji Indonesia dinyatakan positif Covid-19. (SPA)

Mimbar-Rakyat.com (Jeddah) – Peziarah yang ingin melakukan umrah tidak perlu lagi menunggu atau karantina selama 14 hari untuk melaksanakan ritual. Demikian menurut Kementerian Haji dan Umrah.

Dr. Amr Al-Maddah, kepala pejabat perencanaan dan strategi di kementerian, mengatakan kepada Arab News bahwa dengan melonggarkan tindakan pencegahan, kapasitas operasional Masjidil Haram untuk umrah dan shalat telah meningkat secara signifikan.

“Sejalan dengan perkembangan pada tahap ini, yang pada gilirannya meningkatkan permintaan pada tanggal yang tersedia untuk melakukan umrah, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan fitur ini untuk para jemaah. Kondisi ini tidak lagi diperlukan dan akan memberikan kesempatan yang adil bagi semua karena tingginya permintaan,” katanya, seperti dikutip dari Arab News.

Pada 16 Oktober, Kementerian Dalam Negeri mengumumkan pelonggaran pembatasan di seluruh Kerajaan, termasuk untuk Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, yang memungkinkan kembalinya operasi dan kapasitas penuh.***(edy)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru