MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub), Antonius Tonny Budiono menyandang status tersangka karena diduga menerima uang sogokan hingga Rp 20 miliar lebih.
KPK menyebut, sogokan diduga diberikan terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek barang dan jasa di lingkungan Ditjen Hubla tahun anggaran 2016/2017.
Apa yang mendorong Antonius alias Tonny menerima dan menimbun uang sogokan sebanyak itu? Ditemui usai menjalani pemeriksaan awal di Gedung KPK dan hendak digiring ke tahanan, dia mengaku tergiur suap guna mencukupi operasional dirinya. “Itu untuk operasional saya,” katanya, Jumat (25/8) dinihari.
Tak hanya itu, uang panas dari sejumlah proyek di Kemenhub itu juga dia gunakan untuk kegiatan sosial. Dia membantah ada bagian yang mesti dia setorkan kepada rekan maupun atasan di lingkungan kerjanya.
“Saya kadang-kadang ada kebutuhan yatim piatu, ada acara saya nyumbang. Ada juga gereja rusak saya sumbang. Ada juga sekolah rusak saya sumbang. Jadi untuk kebutuhan sosial,” pungkasnya.
Anak buah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ini pun kemudian mengaku sadar bahwa tindakannya melanggar aturan. DIa menyatakaia n khilaf dan memohon maaf kepada masyarakat karena telah menerima uang dari para pengusaha nakal yang rutin memberinya “setoran”.
“Atas nama pribadi saya mohon maaf kepada masyarakat, mudah-mudahan ini tidak terulang lagi,” tuturnya.
Tonny diduga menerima sejumlah uang suap dari pelaksanaan proyek di lingkungan Ditjen Hubla sejak 2016 lalu. Salah satunya proyek pengerukan pasir di pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah. Untuk proyek tersebut ia diduga diduga menerima sejumlah uang suap dari Komisaris PT AK.
Suap diberikan dalam bentuk ATM dari empat rekening bank yang sudah terisi saldo dengan nama fiktif.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK, diketahui Tonny memiliki rekening Bank Mandiri yang saldonya masih tersisa Rp 1,174 miliar.
Selain itu, ia menimbun uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total seluruhnya mencapai Rp18,9 miliar di rumahnya. Uang-uang tersebut dia taruh ke dalam 33 tas ransel.
Sejumlah barang bukti tersebut pun telah disita KPK. Baik Tonny dan Adiputra sudah berstatus tersangka dan ditahan lembaga antirasuah, masing-masing di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Mapolres Metro Jakarta Timur. (joh)