MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) – Sidang perkara dugaan korupsi elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), Kamis (9/3) dibuka untuk umum, tapi dilarang disiarkan langsung atau live melalui media televisi.
Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Yohanes Priana, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengevaluasi sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang disiarkan secara langsung. Dampaknya pun telah dipelajari.
“Hasil evaluasinnya, PN Jakarta Pusat memandang pelaksanaan sidang secara langsung atau live banyak menimbulkan kegaduhan di ruang sidang dan di tengah masyarakat maupun media sosial dan opini publik yang yang saling bertentangan,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Maka, pengadilan berpendapat lebih banyak mudaratnya atau keburukannya daripada manfaatnya.”
Menurutnya, keputusan tatacara peliputan sidang berdasarkan keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 1 Agustus Nomor B 10 U 1/KP.0111750S XI tahun 2016. 01 tentang larangan peliputan dan penyiaran persidangan secara langsung atau live oleh media televisi dilingkungan PN Japus.
“Bahwa persidangan terbuka untuk umum haruslah ditafsirkan terbuka sebatas ruang sidang yang dapat dilihat masyarakat umum dalam persidangan,” ujarnya.
Secara yuridis, sambungnya, penyiaran secara langsung atau live oleh media televisi tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan KUHP.
Sedangkan secara sosiologis, peliputan secara langsung atau live oleh media televisi terhadap pelaksanaan persidangan dinilai tidak baik untuk masyarakat.
“Publik disuguhi pemberitaan tidak baik tentang suatu kejahatan yang dimungkinkan dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat,” pungkasnya. (joh)